Catat! Kendaraan Berat Bakal Dibatasi untuk Melintas saat Nataru

Kepala Bagian Ops Korlantas Polri, Kombes Eddy Djunaedi.
Sumber :
  • DOk. NTMC.

Jakarta – Kepala Bagian Operasi Korps Lalu Lintas Polri, Kombes Edy Djunaedi mengatakan, pihaknya bakal menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan berat untuk melintas, saat periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023-2024.

Kasus TPPO Mahasiswa di Jerman, Polri Ajukan Red Notice ke Interpol

Dia menegaskan, aturan ini diberlakukan untuk meminimalisir kemacetan yang berpotensi terjadi di musim libur natal 2023 dan tahun baru 2024.

"Jadi kita sudah mengeluarkan surat keputusan bersama (SKB), yang ditandatangani oleh Dirjen Perhubungan Darat, Dirjen Binamarga dan, Kakorlantas yang mengatur bagaimana pembatasan kendaraan baik yang ada di tol maupun di non-tol," kata Edy pada Sabtu, 16 Desember 2023.

Komjen Fadil Pimpin Pengamanan Ajang World Water Forum di Bali, 5.791 Polisi Dikerahkan

Pembatasan kendaraan berat untuk melintas di jalan tol akan mulai dibatasi mulai 22 Desember 2023 pukul 00.00 WIB, sampai dengan 24 Desember 2023 pukul 24.00 WIB.

Selanjutnya, pada 26 Desember 2023 akan dimulai lagi pembatasan pada pukul 00.00 WIB, sampai dengan tanggal 27 Desember 2023 pukul 08.00 WIB.

Dua WNI Batal Terbang ke Paris Akibat Boarding Pass dan Visa Tertukar, Kinerja Kedutaan Disorot

"Sedangkan, tanggal 29 Desember 2023 dimulai pukul 00.00 WIB sampai tanggal 30 Desember itu pukul 24.00 WIB. Sedangkan, tanggal 1 nanti (1 Januari 2024) akan dimulai pada pukul 00.00 dan berakhirnya tanggal 2 (Januari 2024) pukul 08.00 WIB," ujar Edy.

Selain itu, Korlantas juga telah menyiapkan tiga skema pengamanan arus lalu lintas saat natal dan tahun baru untuk mencegah kemacetan. Ketiga skema itu ialah normal, padat, dan sangat padat.

"Pada skema normal sendiri kita masih dalam melakukan kegiatan pada pola-pola pengaturan penjagaan di strong-strong poin, titik-titik trouble spot maupun black spot, ini harus kita lakukan pengelolaan lebih awal," kata Edy.

Sedangkan untuk skema padat, akan diberlakukan pengalihan arus termasuk pembatasan kendaraan sumbu 3 dan sebagainya. Terakhir, untuk skema sangat padat akan diberlakukan rekayasa buka tutup jalan.

"Baik buka tutup pada jalur tol maupun buka tutup arah arteri," ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Hedy Rahadian mengatakan pihaknya selalu berkoordinasi dan kolaborasi dengan Kementerian Perhubungan maupun Korlantas Polri untuk kesiapan pengamanan libur Hari Natal dan Tahun Baru 2024.

“Jadi tugas Kementerian PUPR adalah menyediakan prasarana jalan,” kata Hedy di Jakarta pada Jumat, 15 Desember 2023.

Menurut dia, untuk pengaturannya tentu nanti akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan dan implementasinya pun secara keseluruhan dikendalikan Korlantas Polri. “Korlantas akan memiliki diskresi bagaimana melaksanakan dan memanfaatkan keseluruhan pengaturan,” ujarnya.

Kemudian, Hedy menyebut Kementerian PUPR yang menjadi tanggungjawab Kementerian PUPR ini ada jalan non tol jalan nasional sepanjang 47.603. Lalu, wilayah Tol Sumatera sepanjang 13.417 km atau 93, 8 persen mantap. 

Pulau Jawa Bali jalan nasional sepanjang 7.090 km dengan kondisi 96,4 persen mantab, Kalimantan sepanjang 8.036 km 90,33 persen mantap, Sulawesi 8.794 km 92,73 persen mantap. Nusa Tenggara sepanjang 3.092 km sepanjang 95,12 mantap. Kepulauan Maluku dan Papua sepanjang 7.172 km dengan kemanntapan 85,37 persen.

“Untuk kesiapan jalan tol sekarang ini yang sudah beroperasi di Indonesia keseluruhannya adalah 816 km tersebar di Pulau Jawa ada 1.782 km, Pulau Sumatera 865 km, Pulau Bbali sepanjang 10 km, Kalimantan ada 97 km, dan Sulawesi sepanjang 62 km. Itu didukung dengan 132 tempat istirahat dan pelayanan diseluruh jalan tol,” ungkapnya.

Khusus 2023, kata dia, disiapkan pembangunan jalan tol sampai akhir tahun ini sepanjang 410 km, targetnya yang sudah dioperasikan sejauh ini 218 km sepanjang tahun ini saja. Kemudian, sisanya 197 km diharapkan akan berfungsi pada natal dan tahun baru ini.

“Kita lihat di Pulau Jawa ada 1.780 km dengan tempat istirahat dan pelayanan (TIP) sebanyak 92 TIP,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya