Praperadilan Ditolak Hakim, Firli Bahuri Bakal Segera Dijebloskan ke Bui?

Ketua KPK non aktif Firli Bahuri saat diperiksa sebagai tersangka di Bareskrim
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Gugatan praperadilan yang diajukan Ketua KPK non aktif Firli Bahuri atas penetapan status tersangkanya ditolak. Polisi pun sudah mengagendakan kembali pemeriksaan terhadap Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo alias SYL dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.

Viral Fortuner Pelat Polri Ugal-ugalan, 2 Pemuda Tanggung Biadab Cekoki Lalu Perkosa Siswi SMP

Pemeriksaan tersebut rencananya dilakukan Kamis besok 21 Desember 2023. Adapun terkait agenda pemeriksaan terhadap Firli besok dibenarkan oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Besar Polisi Arief Adiharsa.

"(Pemeriksaan Firli Bahuri) Kamis besok," kata Arief kepada wartawan, Rabu 20 Desember 2023.

Periksa Dirut PT Taspen Nonaktif, KPK Bocorkan Statusnya Sudah Tersangka

Firli Bahuri Penuhi Panggilan Pemeriksaan Dewas KPK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Namun, meski membenarkan adanya jadwal pemeriksaan terhadap pensiunan jenderal bintang tiga Polri itu, Arief tak bicara banyak. Dia tidak merinci apakah Firli bakal ditahan pasca pemeriksaan besok. Arief juga tidak merinci jam pemeriksaannya.

KPK Resmi Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Menyatakan praperadilan oleh pemohon tidak dapat diterima," kata hakim tunggal Imelda Herawati di dalam ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023.

Terkait hasil praperadian, Firli mengaku bakal taat terhadap proses hukum yang berlaku. Dia pun mengimbau agar seluruh anak bangsa di Indonesia tak terjerumus dalam opini yang salah. Firli menyinggung dalam prinsip penegakan hukum mesti menerapkan asas praduga tak bersalah.

“Persamaan hak di muka hukum, dan haruslah juga mewujudkan tujuan penegakan hukum keadilan dan kehormatan. Tolong tidak ada yang menghakimi seseorang. Kita patuhi asas praduga tak bersalah," ujar Firli Bahuri di Jakarta, Selasa, 19 Desember 2023.

Untuk diketahui, Firli dijerat sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemerasan terhadap SYL. Status tersangka diumumkan pihak Polda Metro Jaya.

Firli pun sudah beberapa kali memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pemerasan tersebut. Namun, purnawirawan bintang tiga itu sejauh ini belum ditahan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya