Kaesang Minta Pemerintah Revitalisasi Rumah Pengasingan Soekarno di Ende

Kaesang Pangarep, Ketua Umum PSI
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

JakartaKetua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep mengunjungi rumah pengasingan dan perenungan Soekarno di Kota Raja, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Oso: Partai Hanura Terbuka untuk Kaesang dan Anies Maju Pilgub Jakarta

Di rumah pengasingan Bung Karno itu, Kaesang melihat benda-benda sejarah milik Presiden ke-1 Republik Indonesia. Selain itu, ia juga membasuh muka dengan air sumur di rumah pengasingan yang dipercaya warga dapat membawa keajaiban.

Rumah pengasingan Bung Karno di Ende

Photo :
  • Anton Muhajir/Bale Bengong
Hunian yang Nyaman Ternyata Bisa Pengaruhi Kesehatan Mental

Selanjutnya, Kaesang beranjak menuju rumah perenungan ayah dari Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri itu. Disitu, Kaesang melihat ada pohon sukun yang memiliki 5 cabang sebagai inspirasi Soekarno untuk merumuskan Pancasila.

"Kami melihat tempat dulu diasingkannya bung karno dan tempat dimana belio menemukan untuk bisa merumuskan pancasila," kata Kaesang dikutip pada Kamis, 28 Desember 2023.

Bayar Iuran Bukan Berarti Langsung Bisa Kredit Rumah, Intip Manfaat Lengkap Program Tapera

Kata Kaesang, sejarah merupakan sesuatu yang harus dijaga dan dilestarikan. Untuk itu, putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini berharap pemerintah dapat menghidupkan kembali tempat bersejarah agar masyarakat bisa berkunjung.

"Buat saya, sejarah yang sangat bagus harus dijaga. Jadi saya pesan juga buat pemerintah, tempat-tempat ini harus selalu dilestarikan. Saya lihat baru terakhir diresmikan tahun 2013," ujarnya.

Wabup Ende Gelar Pesta di Situs Bung Karno Diprotes Warga

Photo :
  • Kemdikbud.go.id

Oleh karenanya, Kaesang ingin situs sejarah di Kabupaten Ende ini dapat direvitalisasi untuk generasi selanjutnya, serta meningkatkan perekonomian masyarakat setempat.

"Saya berharap kedepannya bisa direvitalisasi lagi supaya pengunjungnya lebih banyak kedepannya," pungkasnya.

Ilustrasi nyamuk.

Dinkes DKI Buka Suara soal Denda Rp 50 Juta Jika Ada Jentik Nyamuk di Rumah

Satpol PP Jakarta Timur menyiapkan sanksi berupa denda sebesar Rp 50 juta bagi warga yang ditemukan memiliki jentik nyamuk Aedes aegypti di dalam rumah mereka.

img_title
VIVA.co.id
8 Juni 2024