KPK Usut Dugaan Korupsi di PT Pelni, Sudah Ada Tersangka

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana.

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pengusutan dugaan korupsi baru di PT Pelni Persero. Bahkan, sudah ada tersangka dalam dugaan korupsi tersebut.

Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Nawawi: Itu Sepenuhnya Sikap Nurul Ghufron

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, dugaan kasus korupsi di PT Pelni Persero yakni berupa pengadaan barang dan jasa. Adapun dugaan korupsi itu berupa pembayaran komisi untuk asuransi perkapalan.

"Saat ini KPK telah memulai proses penyidikan perkara dugaan korupsi terkait dengan pembayaran komisi untuk asuransi perkapalan milik PT Pelni Persero TA 2015-2020," ujar Ali Fikri di gedung merah putih KPK, Selasa 9 Januari 2024.

Akun TikTok Disita, Polisi Pastikan Galih Loss Belum Dapat Untung dari Kontennya

Ilustrasi korupsi/pungli.

Photo :
  • Istimewa

Ali menjelaskan bahwa dugaan korupsi yang terjsdi di PT Pelni Persero yakni berupa terjadi pembayaran fiktif atas penyediaan proyek tersebut yang mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara mencapai belasan miliar rupiah.

Remaja yang Tewas di Hotel Jaksel Ternyata Sempat Kejang usai Dicekoki Narkoba

"Adapun layanan asuransi yang ddiuga fiktif kaitan dengan asuransi Marine Hull (jaminan asuransi kapal tenggelam, terbalik, terbakar dari rangka dan isi kapal) termasuk pula asuransi wreck removal and pollution (jaminan asuransi untuk pengangkatan kapal tenggelam dan pencemaran laut)," kata Ali.

Tetapi, jubir berlatar belakang jaksa itu masih enggan membeberkan secara rinci kasus rasuah yang baru saja naik ke tahap penyidikan. Dia hanya menyebut sudah ada tersangka dalam kasus korupsi itu.

Kepala Bagian Pemberitaan atau Juru Bicara KPK Ali Fikri

Photo :
  • ANTARA

"Lengkapnya kronologi dari dugaan korupsi, kaitan siapa saja para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, sampai dengan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan ketika proses pengumpulan alat bukti telah cukup dari sisi mengungkap perbuatan melawan hukumnya," ucap dia.

"Termasuk ketika upaya paksa baik penangkapan dan penahanan dilakukan," lanjutnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya