Suami Jenifer Dunn Bantah Terima Uang Korupsi Bansos Beras, Begini Pembelaannya

Jennifer Dunn dan Faisal Harris.
Sumber :

Jakarta – Kuasa hukum suami artis Jenifer Dunn, Faisal Harris, Pieter Ell mengatakan bahwa kliennya membantah kalau dirinya terima aliran dana kasus dugaan korupsi beras bantuan sosial (Bansos). Bahkan, Pieter menjelaskan bahwa Faisal Haris tak mengenal tersangka kasus dugaan beras bansos eks Dirut PT Bhanda Ghara Reksa M Kuncoro Wibowo.

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Itu Keputusan Sendiri bukan Kolektif Kolegial

"Faisal Harris tidak kenal sama sekali tidak terlibat dengan tersangka maupun saksi-saksi yang dipanggil KPK terkait korupsi Bansos," ujar Pieter Ell kepada wartawan di Jakarta, Rabu 10 Januari 2024.

Jennifer Dunn dan Faisal Harris

Photo :
  • Instagram @harrisfaisal_11
Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Nawawi: Itu Sepenuhnya Sikap Nurul Ghufron

Dia menyebut dugaan adanya aliran dana terhadap kliennya itu tidak benar. Adapun transaksi dengan Kuncoro Wibowo hanyalah sebatas jual beli rumah yang terjadi pada 13 tahun yang lalu. 

"Tidak ada kaitannya dengan Faisal terkait dugaan aliran dana korupsi Bansos. Itu transaksi jual beli rumah terjadi pada tahun 2010 dan KPK melakukan penyelidikan dan penyidikanya tahun 2023 sungguh ini tidak ada relevansinya dengan jual beli yang dilakukan klien kami," kata dia.

Buru Harta Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi

Faisal yang merupakan salah satu calon anggota legislatif DPR RI Dapil 1 Jawa Barat merasa dirugikan jika ada narasi menyebutkan ada aliran dana untuknya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks Dirut PT Transjakarta sekaligus eks Dirut PT Bhanda Ghara Reksa, M Kuncoro Wibowo. Kuncoro telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020 sampai 2021 di Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

Penahanan dilakukan setelah penyidik KPK melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Kuncoro Wibowo pada Senin, 18 September 2023.

Kuncoro Wibowo

Photo :
  • Twitter: M Kuncoro Wibowo

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka MKW," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur dalam konferensi pers, Senin, 18 September 2023. 

Asep menyatakan Kuncoro Wibowo ditahan selama 20 hari di rumah tahanan (rutan) KPK. Penahanan dilakukan mulai hari ini, 18 September 2023. "Sejak tanggal 18 September 2023, hari ini sampai dengan 7 Oktober 2023," ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya