KPK Tak Hanya OTT Bupati Labuhanbatu, tapi Ada Anggota DPRD hingga Kepala Dinas

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

JakartaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Labuhanbatu, Sumatera Barat pada Kamis 11 Januari 2024. Ternyata, ada anggota DPRD hingga Kepala Dinas yang juga diamankan KPK.

PDIP Sumbar Menang Atas Gugatan dari Kader Sendiri

"Iya kami telah mengamankan dari unsur pemerintah ada bupati, kepala dinas dan anggota DPRD, sementara dari swasta ada beberapa rekanan," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Kamis 11 Januari.

Rumah dinas Bupati Labuhanbatu saat dilakukan pengamanan kepolisian saat OTT KPK.

Photo :
  • Istimewa/VIVA
Buru Harta Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi

Ghufron pun masih enggan menjelaskan lebih jauh terkait dengan penangkapan para pejabat daerah di Labuhanbatu itu. Pasalnya, saat ini KPK tengah menelisik siapa saja sosok yang bakal menjadi tersangka dalam dugaan korupsi di Labuhanbatu.

"Namun semua pihak tersebut masih dalam proses pemeriksaan untuk menentukan siapa tersangka dan siapa yang hanya sebagai saksi," tuturnya.

Nurul Ghufron Disesak Mundur karena Kembali Bikin KPK Gaduh

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Labuhanbatu, Sumatra Utara (Sumut) pada Kamis 11 Januari 2024. Puluhan orang berhasil diamankan saat melakukan operasi senyap.

"Sejauh ini yang diamankan sekitar lebih dari 10 orang," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis 11 Januari 2024.

Profil Erik Adtrada Ritonga

Photo :
  • Istimewa

Ali menjelaskan dari puluhan orang yang diamankan itu, salah satunya yakni Bupati Labuhanbatu Sumut Erik Adtrada Ritonga.

"Benar, salah satunya Bupati Labuhanbatu," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis 11 Januari 2024.

Ali belum menjelaskan secara rinci secara jelas operasi senyap penyidik dan penyelidik KPK di Sumut.

Saat ini, KPK tengah memproses lebih jauh 1x24 jam kepada pihak yang diamankan ketika OTT.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya