Firli Bahuri Blak-blakan Alasan Cabut Gugatan Praperadilan Kedua, Bakal Ajukan Lagi?

Firli Bahuri Penuhi Panggilan Pemeriksaan Dewas KPK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mencabut gugatan praperadilannya yang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Alasan Firli mencabut gugatannya itu pun terkuak.

Terpopuler: Gempa Garut, Dewas Bongkar Perilaku Wakil Ketua KPK, Keluarga Polisi ke Jakarta

Menurut kuasa hukumnya, Fahri Bachmid, pencabutan dilakukan karena mau melengkapi aspek materi hukum hingga substansi dari gugatan yang mereka ajukan. Dia menyampaikan bersama dengan tim hukum lain, pihaknya bakal mengkaji soal gugatan praperadilan itu.

"Lebih memperkaya aspek materi hukum serta substansi lainnya. Pertimbangan technicality serta substansial dari materi permohonan yang yang telah kami konstruksi kan serta ajukan sebelumnya," kata Fahri, Jumat, 26 Januari 2024.

12 Tersangka Perundungan Siswa SMA Internasional di Tangsel Segera Diadili

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

Photo :
  • KPK.go.id

Dia bilang terkait itu, ada beberapa materi penting serta strategi teknis yang perlu dan penting untuk dielaborasi. "Dengan memperhatikan kaidah-kaidah hukum yang ada," ujar Fahri.

Prabowo Pernah Bilang Demokrasi Sangat Melelahkan, Bamsoet Dorong Penyempurnaan UU Pemilu

Ia menyampaikan, pihaknya bakal memperdalam materi gugatan praperadilan mereka. Namun, ia tidak mengungkap apakah bakal mengajukan gugatan praperadilan baru usai gugatan yang kedua dicabut atau tidak.

"Materi praperadilan akan kami perkaya agar lebih elementer. Sehingga dengan demikian menjadi sesuai dengan kebutuhan serta kepentingan hukum diajukannya permohonan praperadilan oleh klien kami pak Firli Bahuri," ujarnya.

Untuk diketahui, Firli kembali mengajukan gugatan ke PN Jaksel. Gugatan teregister dengan nomor perkara: 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Gugatan itu diketahui dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.

Eks Kapolda NTB itu kembali menggugat status tersangkanya terkait kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasim Limpo (SYL). Penetapan tersangka Firli diumumkan Polda Metro Jaya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya