Istana: Kenaikan Tunjangan Pegawai di Bawaslu Diusulkan Menteri PAN-RB Sejak Oktober 2023

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menjelaskan tugas-tugas para staf khusus presiden usai mereka bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 2 Desember 2019.
Sumber :
  • VIVAnews/Agus Rahmat

Jakarta - Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menjelaskan keluarnya Peraturan Presiden atau Perpres kenaikan tunjangan kinerja pegawai di Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu, adalah usulan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau PAN-RB, Abdullah Azwar Anas sejak 2023.

PM Singapura akan Temui Jokowi Pekan Depan, Bahas Energi Hingga IKN

Seperti diketahui, di tengah proses pelaksanaan Pemilu 2024, Presiden Joko Widodo menaikkan tunjangan pegawai Bawaslu melalui Perpres Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu. 

“Peraturan Pemerintah tentang tunjangan kinerja (Tukin) pegawai di lingkungan Setjen Bawaslu telah diusulkan jauh-jauh hari oleh Menteri PAN & RB, yaitu pada bulan Oktober 2023 lalu,” kata Ari saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa, 13 Februari 2024.

Menlu Singapura Bertemu Jokowi di Istana Negara, Ini yang Dibahas

Jelas dia, kenaikan tunjangan kinerja ini basisnya adalah kenaikan penilaian indeks Reformasi Birokrasi (RB) Sekretariat Jenderal Bawaslu oleh Kementerian PAN-RB pada Tahun 2021, yaitu sebesar 68,80 yang kemudian meningkat pada 2022 menjadi 72.95.

Karena itu, lanjut Ari, Kementerian PAN-RB mengusulkan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu dinaikkan dari semula 60 %, kini menjadi 70 %. Besaran kenaikan tunjangan kinerja tersebut juga telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan.

Kembali Mencuat, Golkar Tak Ingin Berandai-andai Soal Kabar Jokowi Gabung

“Perlu diketahui, bahwa kenaikan tukin ini bukan hanya untuk pegawai di Setjen Bawaslu, melainkan untuk kementerian/lembaga lainnya, sesuai usulan dari Kementerian PAN-RB,” jelas dia.

Sebelumnya, Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2024 tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Adapun, Perpres ditandatangani pada Senin, 12 Februari 2024 sehingga sudah mulai berlaku.

Sementara, pertimbangan diterbitkannya Peraturan Presiden tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu diantaranya bahwa sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja.

“Bahwa Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga perlu diganti,” bunyi Peraturan Presiden dikutip pada Selasa, 13 Februari 2024.

Dalam Peraturan Presiden 18/2024 tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu ini terdiri 14 Pasal. Sehingga, peraturan yang lama dianggap tidak berlaku setelah terbitnya Peraturan Presiden 18/2024 ini.

“Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 20 17 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 266), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi Pasal 13.

Berikut Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Setjen Bawaslu Sesuai Perpres 18 Tahun 2024.

Kelas 1 Rp 1.968.000,00
Kelas 2 Rp 2.089.000,00
Kelas 3 Rp 2.216.000,00
Kelas 4 Rp 2.350.000,00
Kelas 5 Rp 2.493.000,00
Kelas 6 Rp 2.702.000,00
Kelas 7 Rp 2.928.000,00
Kelas 8 Rp 3. 319.000,00
Kelas 9 Rp 3.781.000,00
Kelas 10 Rp 4. 551.000,00
Kelas 11 Rp 5. 183.000,00
Kelas 12 Rp 7.271.000,00
Kelas 13 Rp 8.562.000,00
Kelas 14 Rp 11.670.000,00
Kelas 15 Rp 14.721.000,00
Kelas 16 Rp 20.695.000,00
Kelas 17 Rp 29.085.000,000.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya