Vonis Etik Pelaku Pungli di Rutan KPK Bakal Dibacakan Dewas KPK Hari Ini

Sel di Rutan KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Jakarta – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menggelar sidang pembacaan putusan atau vonis untuk puluhan pegawai rumah tahanan (Rutan) KPK terkait dugaan pemungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Pungli itu dilakukan para pegawai rutan KPK ke tahanan.

Terpopuler: Gempa Garut, Dewas Bongkar Perilaku Wakil Ketua KPK, Keluarga Polisi ke Jakarta

"(Sidang vonis etik) ya tidak berubah Kamis tanggal 15 Februari," ujar Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada wartawan, Kamis 15 Februari.

Syamsuddin menjelaskan bahwa 90 orang pegawai rutan KPK yang terlibat dugaan pungli di rutan dan akan dihadirkan secara menyeluruh. Tetapi, mereka akan menjalani sidang vonis sesuai dengan klusternya masing-masing.

Prabowo Pernah Bilang Demokrasi Sangat Melelahkan, Bamsoet Dorong Penyempurnaan UU Pemilu

"Semua (90 orang) dihadirkan sesuai kluster sidang masing-masing," kata dia.

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

Photo :
  • KPK.go.id
Dewas KPK Ungkap Penyalahgunaan Wewenang Nurul Ghufron: Diminta Mutasi PNS Kementan ke Jawa

Adapun sidang vonis etik itu rencananya akan digelar sekira pukul 09.30 WIB. Bakal ada enam kali pembacaan putusan atau vonis etik kepada para pegawai rutan KPK yang melakukan pungli.

"Jadi akan ada 6 kali sidang pembacaan putusan dari pagi sampe sore," kata Syamsuddin.

Pungli Terjadi Sejak 2016

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga kalau pemungutan liar (pungli) di Rutan KPK terjadi sejak tahun 2016 silam. Kini hal itu justru menjadi sorotan publik terhadap KPK.

"Sudah dijelaskan pak ghufron (Wakil ketua KPK) juga, setidaknya sejak dimulai tahun 2018. Bahkan sejak tahun sebelumnya 2016-2017 sudah (ada pungli)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan dikutip Rabu 24 Januari 2024.

Ali menjelaskan bahwa dugaan terjadi pungli memang sejak tahun 2016, tetapi saat itu belum terstruktur. Dia menyebut pungli di rutan KPK mulai terstruktur sejak akhir tahun 2018.

"Mulai kemudian terstruktur sejak akhir 2018. 2019 itu sudah mulai terstruktur," kata Ali.

Jubir berlatar belakang jaksa ini menuturkan kalau fase terstruktur itu lantaran terduga pelaku sudah mulai menggunakan istilah. Adapun istilah yang digunakan pelaku pungli itu berupa sebutan 'lurah' hingga 'pengepul'.

"Saya ingin sampaikan ini sangat terstruktur karena ada yang bertindak sebagai lurahnya, koordinator di masing-masing hunian, kemudian ada pengepulnya," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya