Polda Metro Jaya Bakal Blak-blakan Jawab Gugatan Aiman Witjaksono Soal HP yang Disita

Gedung Polda Metro Jaya, Sudirman
Sumber :
  • vivanews/Andry

Jakarta -- Polda Metro Jaya mengaku bakal menghadiri sidang gugatan praperadilan soal telepon seluler (ponselJuru Bicara (jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono.yang disita oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Polisi Bongkar Home Industri Narkoba Sintetis di Perumahan Mewah Sentul

Aiman merupakan penggugat dalam kasus ini. "Besok tim Bidkum Polda Metro Jaya akan hadir dan memberikan jawaban atas permohonan gugatan pemohon," kata Kabidkum Kombes Leonardus Simarmata, Senin 19 Februari 2024.

Mantan Kapolres Metro Jakarta Timur tersebut mengaku sudah mendengar soal permohonan yang diajukan Aiman ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut. Kata dia, pihaknya sudah menyusun jawaban atas hal tersebut. Tapi, karena masuk materi persidangan ia tak membeberkannya.

Bareskrim Polri Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung soal Kasus Pemalsuan Dokumen

"Kami sudah dengar permohonan pemohon yang dibacakan dan besok siap hadir untuk berikan jawaban," kata dia.

Aiman Witjaksono, Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Followers TikToker Gali Loss Melejit Buntut Konten Hewan Ngaji, Polisi: Dia Tak Berpikir Panjang

Sebelumnya diberitakan, Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional atau TPN Ganjar Pranowo – Mahfud MD, Aiman Witjaksono, telah rampung menjalani sidang perdana soal gugatan praperadilan usai handphone miliknya disita penyidik penyidik Polda Metro Jaya.

Dalam sidang tersebut, Aiman meminta kepada majelis hakim tunggal untuk menyatakan tidak sah soal penyitaan ponsel genggam miliknya tersebut.

"Pemohon mohon kiranya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan in casu Yang Mulia Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili Praperadilan a quo berkenan memberikan putusan sebagai berikut," ujar kuasa hukum Aiman, Finsensius Mendrofa, di ruang sidang PN Jakarta Selatan pada Senin 19 Februari 2024.

"Menetapkan dan menyatakan penetapan penyitaan nomor: 3/Pen.Sit/2024/PN.Jkt.Sel tertanggal 24 Januari 2024 tidak sah dan batal demi hukum," katanya menambahkan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya