Ditjen PAS Diminta Tindaklanjuti Dugaan Mardani Maming Bebas Keluar Lapas Sukamiskin

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

Jakarta – Terpidana korupsi Mardani Maming dikabarkan telah bepergian menggunakan pesawat saat masih menjalani masa tahanannya di Lapas Sukamiskin Kelas I, Bandung, Jawa Barat. Hal itu diketahui lewat beredarnya tiket pesawat atas nama Mardani Maming.

Ketua DPRD Jambi Edi Purwanto: Kami Siap Berantas Korupsi

Berdasarkan sebuah tiket yang dilihat Senin 19 Februari 2024 malam, tiket penerbangan menggunakan pesawat Mardani Maming itu ternyata dia tak sendirian. 

Politikus PDIP Mardani Maming

Photo :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham
Terkuak, Ini Peran 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah

Jadwal penerbangan Mardani Maming yang tertulis pada tiket itu yakni Senin 19 Februari sekira pukul 19.40 WIB dari Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menuju Bandara Juanda Surabaya, Jawa Timur. Tiket yang beredar itu terdapat tiga orang termasuk Mardani Maming.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri berharap bahwa hal itu bisa ditindak lanjuti oleh Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham. Sebab, itu menjadi wewenang dari Ditjen Pas karena itu tanggung jawabnya di Lapas.

5 Orang jadi Tersangka Baru Korupsi Timah, Siapa Saja Mereka?

"Aktivitas warga binaan di luar Lapas tentunya harus seizin Petugas Lapas, diantaranya untuk kebutuhan proses hukum, pemeriksaan kesehatan, atau alasan penting lainnya," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Selasa 20 Februari 2024.

Pasalnya, kata Ali, seorang narapidana itu harus tetap taat kepada ketentuan dan prosedur di Lapas karena itu menjadi salah satu bagian dari proses pembinaan sekaligus efek jera atas perbuatan yang telah dilakukannya.

"Dari kajian KPK juga menemukan tingginya risiko korupsi dalam pengelolaan Lapas. Dimana KPK juga pernah melakukan kegiatan tangkap tangan suap di Lapas Sukamiskin," kata Ali.

Ali juga sempat menyinggung bahwa lembaga antirasuah pun pernah melakukan kegiatan tangkap tangan suap di Lapas Sukamiskin.

"Tingginya risiko korupsi dalam pengelolaan Rutan ini harusnya menjadi alert bagi Ditjen Pas untuk melakukan perbaikan tata kelolanya. Agar celah-celah terjadinya korupsi bisa ditutup," bebernya.

Ditjen PAS Buka Suara soal Mardani Maming

Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pas Dedy Edward Pagar Alam mengatakan bahwa Mardani Maming memang terbang menggunakan pesawat. Tetapi, penerbangannya itu lantaran dirinya ingin hadir dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) di PN Banjarmasin.

"Berdasarkan Informasi dari Lapas Kelas I Sukamiskin, yang bersangkutan secara resmi menghadiri sidang PK (Peninjauan Kembali) di PN Banjarmasin, dengan Pengawalan dari petugas Kepolisian dan petugas Lapas," ujar Dedy Edward Pagar Alam kepada wartawan dikutip Selasa 20 Februari 2024.

Sidang terdakwa Mardani H Maming di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin.

Photo :
  • Dok. Istimewa

Dedy tak menjelaskan secara detail hal lainnya soal penerbangan Mardani Maming. Ia hanya membenarkan bahwa tiket pesawat yang beredar itu milik Mardani Maming.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya