Kombes Ade Tegaskan Penyidikan Kasus Dugaan Pemerasan oleh Firli Bebas Intimidasi dan Intervensi

Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak
Sumber :
  • Antara

Jakarta - Polda Metro Jaya menegaskan pihaknya bebas dari segala macam bentuk intimidasi juga intervensi dari pihak manapun, dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Followers TikToker Gali Loss Melejit Buntut Konten Hewan Ngaji, Polisi: Dia Tak Berpikir Panjang

Hal itu dikemukakan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak menyusul beredarnya kabar menyebutkan jika kasus tersebut bakal dihentikan alias SP3.

"Saya jamin penyidik profesional, transparan dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intimidasi dan intervensi apapun dalam melakukan penyidikan perkara dugaan tipikor yang terjadi," kata Ade, Jumat, 23 Februari 2024.

Akun TikTok Disita, Polisi Pastikan Galih Loss Belum Dapat Untung dari Kontennya

Mantan Kapolres Kota Solo ini mengatakan, pihaknya bakal bekerja semaksimal mungkin guna mengusut tuntas kasus tersebut. Adapun kasus ini belum juga masuk persidangan karena berkas kasusnya lagi-lagi dinyatakan Kejaksaan belum lengkap. Sebagai tindak lanjut, Firli akan diperiksa lagi pada 26 Februari 2024. "Arti profesional itu adalah prosedural dan tuntas," kata Ade.

Pemeriksaan Firli Bahuri di Bareskrim Polri

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Judi Slot Higgs Domino dan Royal Dream Dibongkar Polisi, Omzetnya hingga Rp 30 Miliar

Sebelumnya, Kejati DKI menyatakan berkas perkara mantan Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo alias SYL kembali dinyatakan tidak lengkap. Jaksa pun mengembalikan lagi berkas perkara Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya.

"Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan hasil penyidikan berkas perkara atas nama tersangka Firli Bahuri," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan, Sabtu 3 Februari 2024.

Syahron menjelaskan berkas perkara itu dikembalikan pada Jumat 2 Februari 2024. Jaksa peneliti menilai masih ada kekurangan baik formil maupun materiil sesuai dengan Pasal 110 dan Pasal 138 (1) KUHAP.

Ia juga mengatakan kalau jaksa turut berikan arahan kepada penyidik dalam rangka pelengkapan berkas perkara tersebut. "Berkas tersebut dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk guna penyempurnaan hasil penyidikan," kata Syahron.

Status Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Rabu, 22 November 2023 kemarin.

Beberapa alat bukti yang jadi dasar penetapan tersangka yakni dokumen penukaran valas senilai Rp7,4 miliar. Ada juga hasil ekstraksi 21 ponsel. Meski sudah berstatus tersangka, Firli Bahuri sejauh ini belum ditahan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya