Saksi Ini 2 Kali Mangkir Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Gubernur Maluku Utara

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

Jakarta – Direktur PT Smart Marsindo, Shanty Alda Nathalia ternyata telah dinyatakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mangkir yang kedua kalinya, saat dipanggil menjadi salah satu saksi dari kasus korupsi pengadaan dan perizinan proyek di Maluku Utara yang menyeret Gubernurnya, Abdul Gani Kasuba.

Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Dewas Terkait Pelanggaran Etik

Adapun mangkirnya Shanty dari panggilan KPK itu tercatat panggilan pertama pada 29 Januari 2024. KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Shanty pada 20 Februari 2024, namun, lagi-lagi ia tak hadir pada panggilan ulang tersebut.

"Tidak (hadir), akan dipanggil kembali," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat 23 Februari 2024.

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Itu Keputusan Sendiri bukan Kolektif Kolegial

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana.

Tak akan berhenti di sini, KPK akan berupaya memanggil kembali Shanty Alda. Pasalnya, keterangan dari Shanty Alda sangat dibutuhkan untuk proses penyidikan Abdul Ghani Kasuba. Namun, belum diketahui dengan pasti kapan Shanty Alda akan dipanggil kembali untuk dimintai keterangannya.

Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Nawawi: Itu Sepenuhnya Sikap Nurul Ghufron

Pun, KPK membuka peluang mendalami dugaan suap terkait izin tambang nikel di Maluku Utara. Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba terseret dalam kasus ini.

“Dalam proses penyidikan tidak menutup kemungkinan itu juga ada dugaan penerimaan (suap) yang bersumber dari proses pemberian izin tambang nikel,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan dikutip Jumat, 26 Januari 2024.

Alex menjelaskan Maluku Utara merupakan salah satu wilayah yang menjadi sumber nikel di Indonesia. Karenanya, kata dia, pemantauan proses perizinan di sektor tersebut dinilai perlu dilakukan.

KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Maluku Utara. Mereka yakni Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Kadis Perumahan dan Permukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Pemprov Maluku Utara Daud Ismail, Kepala BPPBJ Ridwan Arsan, ajudan Abdul, Ramadhan Ibrahi, dan pihak swasta Stevi Thomas serta Kristian Wulsan.

OTT KPK Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Pada perkara ini, Stevi Thomas, Adnan Hasanudin, Daud Ismail, dan Kristian Wulsan sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan, Abdul, Ramadhan Ibrahim, dan Ridwan Arsan sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya