Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono Ditolak, Handphone Miliknya Sah Disita

Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional atau TPN Ganjar Pranowo – Mahfud MD, Aiman Witjaksono (kiri) usai menjalani sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta - Gugatan praperadilan yang diajukan Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional atau TPN Ganjar Pranowo – Mahfud MD, Aiman Witjaksono, ditolak oleh hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Akun TikTok Disita, Polisi Pastikan Galih Loss Belum Dapat Untung dari Kontennya

Gugatan itu dilayangkan Aiman, karena tidak terima ponsel genggam miliknya disita penyidik saat dilakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya, beberapa waktu lalu.

"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Hakim Tunggal Delta Tamtama saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024.

Judi Slot Higgs Domino dan Royal Dream Dibongkar Polisi, Omzetnya hingga Rp 30 Miliar

Aiman Witjaksono, Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Seperti diketahui, Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional atau TPN Ganjar Pranowo – Mahfud MD, Aiman Witjaksono mengajukan gugatan praperadilan buntut handphone miliknya disita penyidik Polda Metro Jaya.

Pengakuan TikToker Galih Loss Soal Video Diduga Menistakan Agama: Saya Menyesali Semua

Dalam sidang perdana, 19 Februari 2024 lalu, Aiman meminta kepada majelis hakim tunggal untuk menyatakan tidak sah soal penyitaan ponsel genggam miliknya tersebut.

"Pemohon mohon kiranya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan in casu Yang Mulia Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili Praperadilan a quo berkenan memberikan putusan sebagai berikut," ujar kuasa hukum Aiman, Finsensius Mendrofa, di ruang sidang PN Jakarta Selatan.

"Menetapkan dan menyatakan penetapan penyitaan nomor: 3/Pen.Sit/2024/PN.Jkt.Sel tertanggal 24 Januari 2024 tidak sah dan batal demi hukum," sambungnya.

Adapun gugatan Aiman itu ditujukan kepada Kapolri cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimsus Polda Metro Jaya cq Penyidik Unit II Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Aiman tidak terima handphone miliknya disita penyidik Polda Metro Jaya, saat menjalani pemeriksaan soal ucapan 'Polisi Tidak Netral Dalam Pemilu 2024'. Kemudian, dalam hal itu turut juga disita satu buah kartu SIM serta satu akun Instagram atas nama @aimanwitjaksono dan sebuah email pada pemeriksaan tertanggal 26 Januari 2024.

Finsensius menjelaskan, bahwa penyitaan yang telah dilakukan oleh Polda Metro Jaya harus berizin karena telah tertuang dalam Pasal 38 ayat 1 KUHAP yang menyatakan "Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat". Padahal penyitaan dengan nomor: 3/Pen.Sit/2024/PN.Jkt.Sel tertanggal 24 Januari 2024 sudah ditandatangani oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan.

"Ketentuan Pasal 38 ayat 1 KUHAP sangat jelas dan tegas menyebutkan izin penyitaan atas izin Ketua Pengadilan Negeri setempat. Artinya, yang berwenang mengeluarkan izin penyitaan adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bukan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," terang Finsensius.

"Lagi pula izin penyitaan yang diperlihatkan oleh penyidik kepada pemohon dan kuasa hukum pemohon tidak menyebutkan kedudukan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai pelaksana tugas atau penjabat sementara sehingga surat izin penyitaan tersebut adalah cacat formil dan batal demi hukum," lanjut dia.

Memang, penyitaan merujuk pada ponsel genggam merk Xiaomi. Tetapi, dalam praktiknya, penyidik turut melakukan penyitaan selain ponsel seperti kartu SIM, akun Instagram, dan email.

Finsensius menilai penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, telah melakukan perbuatan melanggar hukum karena mengakses, menguasai, dan mengubah password akun Instagram, email dan WhatsApp milik Aiman.

Finsesius juga menjelaskan, bahwa termohon dinilai telah melanggar prosedur formil karena tidak memberikan salinan penetapan izin penyitaan.

"Menetapkan dan memerintahkan termohon untuk mengembalikan barang bukti yang telah disita dari pemohon paling lambat tiga hari terhitung sejak adanya putusan praperadilan ini," kata Finsensius.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya