MK Putuskan Kader Partai Tak Boleh Jabat Jaksa Agung, Mahfud: Amat Sangat Setuju!

Cawapres nomor urut tiga Mahfud MD
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta - Mahfud MD mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kader partai politik yang tak boleh menjabat Jaksa Agung. Mahfud setuju dan menilai putusan MK sudah tepat.

MK Siapkan Tukang Pijat hingga Vitamin untuk Hakim Selama Sidang Sengketa Pileg 2024

"Amat sangat setuju, pengurus partai tak boleh jadi JA (Jaksa Agung) atau anggota," kata Mahfud MD kepada wartawan di GBK, Jakarta Pusat, Jumat, 1 Maret 2024.

Mahfud mengungkapkan seorang kader partai politik boleh jadi Jaksa Agung atau anggota, dengan syarat tak lagi sebagai pengurus partai dalam lima tahun terakhir. "Tapi, minimal 5 tahun terakhir tidak lagi menjadi pengurus partai," ujar.

Muncul Banyak Versi Formasi Kabinet Prabowo, Gerindra: Semua Itu Mungkin Aspirasi

Sebagai informasi, putusan MK melarang pengurus parpol jadi Jaksa Agung. Dalam putusannya, MK mewajibkan pengurus parpol mesti sudah mundur 5 tahun sebelumnya jika mau jabat Jaksa Agung.

Hakim Mahkamah Konstitusi gelar sidang

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
KPU Siapkan 8 Tim Kuasa Hukum Hadapi Sengketa Pileg 2024 di MK

Ketentuan tersebut tertuang dalam putusan MK Nomor 6/PUU-XXII/2024 yang diajukan aktivis antikorupsi Jovi Andrea Bachtiar terkait uji materiil aturan soal syarat pengangkatan Jaksa Agung dalam UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

"Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 29 Februari 2024.

MK mengubah ketentuan Pasal 20 UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, dengan menambahkan frasa pelarangan status kepengurusan di parpol paling lama sudah berhenti selama lima tahun.

"Menyatakan Pasal 20 UU Nomor 11 Tahun 2021 bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'Untuk dapat diangkat menjadi Jaksa Agung harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 huruf a sampai dengan huruf f termasuk syarat bukan merupakan pengurus partai politik, kecuali telah berhenti sebagai pengurus partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebelum diangkat sebagai jaksa agung'," kata hakim Suhartoyo.

Sementara, hakim konstitusi Saldi Isra menjelaskan jangka waktu lima tahun cukup untuk seorang yang jabat Jaksa Agung agar bebas dari berbagai kepentingan politik maupun intervensi partai. Ketentuan itu dinilai MK bisa cegah Jaksa Agung terafiliasi dengan parpol mana pun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya