Mantan Menpora Imam Nahrawi Bebas Bersyarat

Mantan Menpora, Imam Nahrawi
Sumber :
  • VIVAnews / Robbi Yanto

Bandung - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi bebas bersyarat usai menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung.

img_title Dua Pejabat KPK Dipulangkan ke Kejagung, Sudah Lebih dari 10 Tahun Bertugas di Lembaga Antirasuah

"Beliau (Imam Nahrawi) bebas dan menjalani pembebasan bersyarat," ujar Kadivpas Kemenkumham Jawa Barat, Kusnali, Jumat 1 Maret 2024.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kusnali mengatakan, Imam harus menjalani wajib lapor ke Bapas Bandung. "Menjalani pembebasan bersyarat sampai habis masa pembimbingannya dan pengawasannya, maka dia harus wajib lapor ke Bapas setempat," katanya.

img_title Soal Kasus Bupati Kuansing, KPK Tidak Menutup Peluang Periksa Menhut

Mantan Menpora Imam Nahrawi.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Untuk diketahui, Imam Nahrawi dijerat KPK sebagai tersangka pada September 2019. Politikus PKB itu dijerat sebagai penerima suap dan gratifikasi bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum.

img_title KPK Pastikan Jadwal Ulang Pemanggilan Nusron Wahid: Mudah-mudahan Dia Datang

Dalam perkara suap, Imam Nahrawi dinilai terbukti menerima Rp 11,5 miliar. Suap diberikan Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal KONI dan Jhonny F Awuy selaku Bendahara Umum KONI. Suap bertujuan untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah Kemenpora untuk KONI tahun kegiatan 2018.

Sementara dalam perkara gratifikasi, Imam dinilai terbukti menerima sebesar Rp 8.348.435.682 selama kurun 2015-2018. Uang berasal dari sejumlah pihak. Dalam dakwaan, disebutkan uang tersebut digunakan untuk berbagai keperluan seperti biaya menonton F1 hingga membayar tunggakan kredit, perjalanan ke Melbourne Australia, dan membayar baju.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atas perbuatannya ini, Nahrawi dijatuhi hukuman 7 tahun dan dijebloskan Lapas Sukamiskin. Ia ditahan sejak 2019. 

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid

Dua Kali Absen, Nusron Wahid Akhirnya Datang Penuhi Panggilan KPK

Nusron Wahid mendatangi KPK pada 4 November 2026 meski tak dijadwalkan diperiksa. Ia sebelumnya dua kali absen dalam panggilan kasus suap lahan Summarecon.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut