KPK Cegah 7 Orang ke Luar Negeri soal Korupsi Pengadaan Barang Rumah Dinas DPR RI

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tujuh orang terkait dengan dugaan korupsi pengadaan barang rumah dinas DPR RI, yang juga menyeret nama Sekertaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar. Pencegahan itu telah diajukan KPK kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham kepada tujuh orang.

Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Nawawi: Itu Sepenuhnya Sikap Nurul Ghufron

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa tujuh orang yang dicegah itu terdiri dari pejabat negara hingga pihak swasta.

"KPK mengajukan cegah agar tetap berada di wilayah NKRI pada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 7 orang dengan status penyelenggara negara dan swasta," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Selasa 5 Maret 2024.

DPR Tolak Iuran Pariwisata Dibebankan ke Industri Penerbangan, Tiket Pesawat Bisa Makin Mahal

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana.

Ali menyebutkan bahwa pencegahan itu diajukan KPK selama enam bulan ke depan hingga bulan Juli 2024. 

DPR Segera Panggil KPU, Bahas Evaluasi Pemilu hingga Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

"Cegah ini diajukan dan berlaku untuk 6 bulan ke depan sampai Juli 2024 serta tentunya perpanjangan cegah ini menyesuaikan dengan kebutuhan proses penyidikan," kata Ali.

Juru bicara berlatar belakang jaksa itu meminta kepada pihak yang sudah dicegah untuk tetap kooperatif ketika lembaga antirasuah memerlukan keterangan para pihak yang terkait.

"Karena telah berjalannya proses penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI TA 2020 dan agar para pihak terkait dapat kooperatif dan selalu hadir dalam setiap agenda pemanggilan pemeriksaan oleh Tim Penyidik," tuturnya.

Renovasi rumah dinas anggota DPR di Kalibata. (ilustrasi)

Photo :
  • Antara/ Prasetyo Utomo

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tujuh orang yang dicegah oleh KPK itu diantaranya.

1. Indra Iskandar (Sekjen DPR)

2. Hiphi Hidupati (Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI)

3. Tanti Nugroho (Dirut PT Daya Indah Dinamika)

4. Juanda Hasurungan Sidabutar (Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada)

5. Kibun Roni (Direktur Operasional PT Avantgarde Production)

6. Andrias Catur Prasetya (Project Manager PT Integra Indocabinet)

7. Edwin Budiman (Swasta)

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa kerugian negara yang ditaksir pada kasus dugaan korupsi pengadaan barang rumah dinas DPR RI capai miliaran rupiah.

"(Kerugian negara) miliaran rupiah," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan dikutip Senin 26 Februari 2024.

Ali menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi yang melibatkan Sekertaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar itu lembaga antirasuah akan gunakan pasal yang merugikan negara. Tapi, Ali tak merincikan secara gamblang.

"Iya betul, dugaan terkait pasal kerugian negara," kata Ali.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya