1 PPLN Tersangka Pelanggaran Pemilu Kuala Lumpur yang Buron Menyerahkan Diri

Dirtipidum Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro
Sumber :
  • Dok Polri

Jakarta - Sempat jadi buronan, MKM, salah satu dari tujuh orang panitia pemilihan luar negeri (PPLN) yang jadi tersangka kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia, menyerahkan diri.

Surya Paloh Sambut Baik PKS Jika Ikut Merapat ke Koalisi Prabowo-Gibran

"Izin melaporkan DPO atas nama Masduki kasus PPLN Kuala Lumpur, menyerahkan diri," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro, Rabu 13 Maret 2024.

Meski begitu, yang bersangkutan tidak merinci dimana MKM sembunyi selama dalam pelarian. Djuhandhani mengungkap, kalau yang bersangkutan langsung diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) supaya segera disidang seperti enam tersangka lainnya.

Anies Puji Konsistensi PKS Jadi Oposisi di Depan Surya Paloh dan Cak Imin

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani.

Photo :
  • Dok. Polri.

"Selanjutnya akan kami serahkan ke JPU," kata dia lagi.

Tak Bakal Usung Anies, Ini Sederet Kader yang Dijagokan PKS di Pigub Jakarta

Sebelumnya diberitakan, satu dari tujuh orang panitia pemilihan luar negeri (PPLN) yang jadi tersangka kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia, masih buron.

"MKM, mantan anggota PPLN Kuala Lumpur, tersangka DPO (daftar pencarian orang)," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro, Jumat 8 Maret 2024.

Untuk enam tersangka lain, identitasnya adalah UF, PS, APR, AKH, TOCR, dan DS. Kata Djuhandhani, pihaknya masih terus mencari keberadaan dari tersangka MKM yang diduga kuat ada di Tanah Air.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro

Photo :
  • VIVA/Farhan Faris

Diketahui, berkas tujuh orang panitia pemilihan luar negeri (PPLN) yang jadi tersangka kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia dinyatakan telah rampung alias P-21 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

“Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum telah menyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21) berkas perkara tersangka 7 anggota PPLN Kuala Lumpur berinisial UF dan kawan-kawan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, Kamis 7 Maret 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya