DPR Target RUU Daerah Khusus Jakarta Dibawa ke Paripurna 4 April 2024

Ilustrasi Rapat Paripurna di DPR.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi menargetkan Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dapat dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan pada 4 April 2024.

DPR Tolak Iuran Pariwisata Dibebankan ke Industri Penerbangan, Tiket Pesawat Bisa Makin Mahal

Dia lantas berharap DPR dan pemerintah dapat menuntaskan bakal beleid hukum terkait pemindahan ibu kota negara dengan segera.

"Sehingga pada tanggal 4 April sudah bisa diparipurnakan di DPR. Jadwal ini tentatif. Ini bisa diterima pak ya, pemerintah DPD dan teman-teman DPR, bisa ya," kata Supratman dalam rapat kerja (raker) bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2024.

DPR Segera Panggil KPU, Bahas Evaluasi Pemilu hingga Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Rapat Paripurna Pengesahan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Lebih lanjut, Supratman menyebutkan, rapat pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) telah dimulai hari ini, Rabu, 13 Maret 2024. 

Dukcapil Jakarta Sebut 8,3 Juta Warga Akan Ganti KTP Saat DKI Berubah Jadi DKJ

"Kemudian akan diisi mulai besok dengan pembahasan di tingkat panja. Kemudian akan diakhiri pada 3 April hari Rabu, dalam kerja," ujarnya. 

Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi usulan DPR RI di Gedung DPR RI pada Selasa, 5 Desember 2023. Adapun delapan fraksi di DPR RI menyatakan setuju atas RUU DKJ menjadi usulan DPR RI. Sedangkan, satu fraksi yakni PKS menolak.

Adapun draft Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) ini tertulis dalam Pasal 2 Ayat (1) bahwa Dengan Undang-undang ini, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Dalam Pasal 3 Ayat (2) disebutkan bahwa Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) berkedudukan sebagai Pusat Perekonomian Nasional, Kota Global dan Kawasan Aglomerasi.

Lalu, Pasal 4 RUU DKJ ini berbunyi, Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagai Pusat Perekonomian Nasional Kota Global, dan Kawasan Aglomerasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat (2) berfungsi sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan jasa keuangan, serta kegiatan bisnis nasional, regional, dan global.

Sementara, Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta diatur dalam Pasal 10 yang mana ditunjuk oleh Presiden Republik Indonesia dengan memperhatikan usul dari DPRD Provinsi Jakarta.

Berikut ini bunyi pasalnya:

Pasal 10

(1) Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh Gubernur dan dibantu oleh Wakil Gubernur.

(2) Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.

(3) Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

(4) Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya