Hakim PT DKI Tetapkan Rumah Istri Rafael Alun Dirampas jadi Milik Negara

Sidang Putusan Rafael Alun Trisambodo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menetapkan bahwa sejumlah aset milik istri mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek dirampas menjadi milik negara yaitu berupa rumah.

Bumi Resources Masuk 7 Perusahaan Wajib Pajak Terbaik versi DJP Kemenkeu

Adapun putusan tersebut termuat dalam putusan perkara banding Rafael di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Nomor: 8/Pid.Sus-TPK/2024/PT DKI.

"Menetapkan barang bukti perkara gratifikasi Nomor 552 atau barang bukti perkara TPPU Nomor 412, dikembalikan kepada darimana benda disita. Sedangkan, barang bukti perkara gratifikasi Nomor 553 sampai dengan Nomor 558, atau barang bukti perkara TPPU Nomor 413 sampai dengan Nomor 418 dirampas untuk negara," bunyi amar putusan dikutip dalam laman PT DKI Jakarta pada Kamis, 14 Maret 2024.

Buru Harta Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi

Diketahui, barang bukti perkara tersebut tercantum dalam perkara gratifikasi Nomor 552 atau barang bukti perkara TPPU Nomor 412 berupa rumah di Jalan Simprug Golf XIII Nomor 29, RT 02 RW 08, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, atas nama Ernie Meike. Aset tersebut diminta hakim untuk dikembalikan.

Sidang Putusan Rafael Alun Trisambodo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Sri Mulyani Ungkap APBN Surplus Rp 8,1 Triliun hingga Maret 2024

Sedangkan, aset yang diminta hakim dirampas untuk negara terdiri dari rumah di Jalan Mendawai I Nomor 92 Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dengan luas 324 meter persegi atas nama Ernie Meike. Rumah di Jalan Raya Srengseng Nomor 36 RT 003 RW 02, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat dengan luas 1.369 meter persegi atas nama Ernie Meike. 

Satu bidang tanah seluas 236 meter persegi yang beralamat di Green Hill Residence Blok BB Nomor 12, satu bidang tanah seluas 245 meter persegi yang beralamat di Green Hill Residence Blok BB Nomor 11.

Satu bidang tanah seluas 237 meter persegi yang beralamat di Green Hill Residence Blok DD Nomor 6B, serta satu unit Apartemen seluas 35,24 meter persegi lantai 09, Nomor Unit 09 Tipe 1 Bedroom di Apartemen Signature Park Grande Tower The Light atas nama Agustinus Ranto Prasetyo.

"Menetapkan dua unit kios di Kalibata City, Tower Ebony, Lantai GF Blok E Nomor BM 08 dan Nomor BM 09 dan satu unit mobil VW Carravelle Nomor Polisi AB 1253 AQ disita kemudian dirampas untuk negara," lanjut bunyi amar putusan.

Rafael dinilai terbukti menerima gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 3 Ayat (1) huruf a dan c UU 25/2003 tentang TPPU, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memberikan vonis 14 tahun penjara untuk Rafael Alun Trisambodo. Vonis tersebut artinya tetap menguatkan hukuman Rafael yang didapat dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Hal tersebut dilakukan hakim PT DKI Jakarta dengan menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor: 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt Pst tanggal 8 Januari 2024. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun dan pidana denda sebesar Rp500.000.000, jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama tiga bulan," bunyi amar putusan dikutip dari laman PT DKI Jakarta pada Kamis, 14 Maret 2024.

Maka itu, Rafael juga tetap dihukum dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp10.079.095.519, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. 

Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun. 

"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," lanjut hakim. 

Adapun, perkara di PT DKI Jakarta dengan Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2024/PT DKI diadili langsung oleh Hakim Ketua Majelis Tjokorda Rai Suamba, Tony Pribadi dan Erwan Munawar selaku hakim-hakim tinggi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Kemudian Margareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Gatut Sulistyo selaku hakim-hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Panitera Pengganti Effendi P. Tampubolon. Putusan sidang itu dibacakan pada Kamis 7 Maret 2024 dalam sidang yang digelar terbuka.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya