Giliran Hakim MK Guntur Hamzah Dilaporkan ke MKMK

Guntur Hamzah bacakan sumpah jabatan sebagai Hakim MK
Sumber :
  • Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden

Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Guntur Hamzah dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Guntur diduga memanipulasi Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas syarat calon Presiden dan calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres).

MK Sebut Hakim Arsul Sani Bisa Tangani Sengketa Pileg PPP

Diketahui, Guntur Hamzah adalah salah satu hakim konstitusi yang tersangkut dalam dugaan rekayasa Putusan MK yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka, keponakan mantan Ketua MK Anwar Usman. Anwar sebelumnya diberhentikan oleh MKMK dari jabatan Ketua MK. 

Guntur diduga punya hubungan sangat dekat dengan Anwar Usman, dan lingkaran Istana akhirnya menyeretnya dalam perkara yang meloloskan Gibran melalui Putusan MK Nomor 90. 

Hattrick! Pendeta Gilbert Dilaporkan Lagi soal Penistaan Agama ke Polda Metro

Maka itu, kuasa hukum pelapor, Sunandiantoro dalam pelaporannya ini meminta kepada MKMK di samping memeriksa pelanggaran etik, juga diminta agar terlapor dilarang terlibat mengadili Persidangan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota,

"Saya kira ini konsekuensi logis. Kita tentu ingat, bahwa terlapor memiliki rekam jejak merubah frasa pada Perkara Nomor 103/PUU-XX/2022. Jadi wajar jika kemudian terlapor juga diduga telah memanipulasi dan menyelundupkan hukum pada Putusan MK Nomor 90, yang kita ketahui bersama kemudian putusan tersebut telah menimbulkan kekacauan pada Pilpres 2024,” kata Sunan dalam keterangannya pada Kamis, 21 Maret 2024.

Tom Lembong Pilih Setia di Gerakan Perubahan: Saya Satu Paket dengan Anies Baswedan

Presiden Jokowi menyaksikan pembacaan sumpah Guntur Hamzah sebagai Hakim MK

Photo :
  • Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden

Sunan menambahkan, akibat Putusan MK Nomor 90 yang sarat akan kejanggalan tersebut, Pilpres 2024 kacau dan berpotensi mendelegitimasi hasilnya.

Karena, kata dia, pendaftaran Gibran menurut aturan masih belum memenuhi syarat usia. Dipertegas dengan adanya Putusan DKPP, yang menghukum Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanggar etik dan/atau melanggar hukum lantaran menerima pendaftaran Gibran. 

"Maka demi tegaknya konstitusi, etika penyelenggaraan negara yang bebas dari nepotisme, korupsi dan kolusi, serta demi menyelamatkan demokrasi, Prof. Guntur Hamzah haruslah dilarang ikut serta memeriksa, mengadili dan memutuskan sengketa Pilpres 2024 dalam sidang MK mendatang," tegasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya