Terkait Sengketa Pemilu, Haedar Nashir Minta MK Objektif

Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir
Sumber :
  • VIVA.co.id/Cahyo Edi (Yogyakarta)

Yogyakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah merampungkan proses rekapitulasi nasional Pemilu 2024. Dari hasil Pilpres 2024, KPU RI menetapkan pasangan Prabowo dan Gibran sebagai pemenang.

img_title Soal Gugatan KUHAP di MK, Eddy Hiariej: Tak Boleh Nyicil-nyicil, Itu Namanya Akal-akalan

Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir angkat bicara soal hasil Pilpres 2024 ini. Haedar menjelaskan Muhammadiyah menyikapi hasil Pilpres 2024 secara konstitusional.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Hasil Pemilu, kalau Muhammadiyah prinsipnya secara konstitusional, mengindahkan segala hukum, ketentuan perundang-undangan, dan dasar falsafah negara. Semua mengikuti proses konstitusi ini untuk menyikapinya juga secara konstitusional," ucap Haedar di UNY, Kamis 21 Maret 2024.

img_title Elektabilitas 5 Nama Kandidat Maju Pilpres 2029 Hasil Survei PPI: Prabowo Teratas, Disusul Anies-AHY hingga Pramono

Haedar menuturkan terkait adanya sengketa tentang Pilpres, ada sejumlah mekanisme yang ditempuh untuk menyelesaikannya. Di antaranya dengan membawa sengketa ini ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Apabila ada hal-hal yang menyangkut persengketaan Pemilu, itu ya kita lakukan lewat proses mekanisme demokrasi di MK," terang Haedar.

img_title Polemik Ijazah Gibran Berbuntut 5 Aduan Pelanggaran Etik, Ketua dan Anggota KPU Dilaporkan ke DKPP

Proses Pemungutan suara pemilu 2024. (foto ilustrasi)

Photo :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Haedar meminta dalam menyelesaikan sengketa di Pemilu, MK bisa bersikap objektif keadilan konstitusi. Haedar menilai proses yang objektif membuat semua pihak menerima keputusan MK terkait sengketa di Pemilu. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Imbauan kami, MK harus berdiri tegak di atas objektifitas konstitusi dalam memproses persengketaan ini sehingga semua pihak baik yang menang maupun kalah bisa legawa karena prosesnya objektif," tutup Haedar.

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)

PBB hingga PPP Gugat UU Pemilu ke MK, Ada Dua Pasal yang Disorot Jelang 2029

PBB bersama PPP dan Partai Elang menggugat sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilih Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK).

img_title
VIVA.co.id
20 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut