Dewan Pers Ungkap Banyak Terima Keluhan tentang Media dari Institusi Kementerian

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta - Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengungkapkan bahwa dia masih sering mendapatkan keluhan tentang produksi pemberitaan yang lebih banyak datang dari institusi seperti kementerian.

Bawa Kabar dari Tanah Suci, Peran Media Optimalkan Penyelenggaraan Ibadah Haji

"Saya masih banyak mendapatkan keluhan dari beberapa institusi dari beberapa kementerian atau lembaga: bagaimana kekurangan atau kelemahan dari kawan-kawan media dalam membuat pemberitaan," kata Ninik dalam Diskusi Bedah Kasus Pengaduan “Mengupas Pengaduan Kasus Jurnalistik Berulang”, Kamis, 21 Maret 2024.

Ia mencontohkan keluhan yang sering ia dapatkan itu berupa terkait penulisan nama dalam sebuah pemberitaan. “Misalnya soal tata kelola di lembaga legislatif, itu sering tuh, rapat umum, rapat pleno, rapat komisi. Nama-namanya saja dalam menuliskan pemberitaan itu masih salah,” katanya.

Drama Korea Crash Akan Tayang Perdana di Disney+ Hotstar pada 13 Mei 2024

Aksi menentang kekerasan terhadap jurnalis. (Foto ilustrasi).

Photo :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Pengaduan konten itu, katanya, menjadi sangat penting agar hasilnya lebih akurat dan kredibel serta tidak melanggar Kode Etik Jurnalistik.

Prabowo Lempar Guyon soal Pers: Kadang-kadang Kalian Meresahkan Pimpinan Politik

“Ini komplain dari berbagai lembaga yang saya peroleh. Oleh karena itu, pengaduan-pengaduan baik terkait konten, termasuk tentang tata cara memperoleh informasi apalagi media investigatif, ini menjadi penting. Agar hasilnya akurat dan kredibel, serta tidak melanggar kode etik jurnalistik,” ucapnya.

Di sisi lain, Ninik mengatakan bahwa Dewan Pers menerima 800 pengaduan terhadap pemberitaan pada tahun 2023. Ia menegaskan, angka pengaduan itu terbanyak jika dibandingkan pada tahun 2022.

Menurutnya, kenaikan angka tersebut harus dimaknai dengan dua hal, yakni keterbukaan, kepedulian hingga kemauan masyarakat untuk melaporkan suatu permasalahan yang kemudian diselesaikan oleh Dewan Pers.

Ilustrasi-Gedung Dewan Pers

Photo :
  • VIVA.co.id/Istimewa

“Misalnya, ada masyarakat yang melapor kepada institusi Kepolisian, tapi karena institusi Kepolisian sudah memahami kesepahaman bahwa kasus jurnalistik adalah diselesaikan Dewan Pers, maka Kepolisian melimpahkan kasus itu untuk diselesaikan melalui mediasi Dewan Pers,” ujarnya.

Hal yang kedua, menurutnya, pihak pers atau media harus tetap mematuhi terhadap Kode Etik Jurnalistik. 

Ia menegaskan, jangan sampai di kemudian hari ada kesalahan yang berulang dengan metode yang sama dalam penyelesaian pemuatan pemberitaan.

“Bisa jadi kasus berulang itu tidak dimaksudkan pelanggaran, tapi karena memang situasi dalam melakukan investigasi dan lain-lain, prosesnya tidak mudah,” tuturnya.

Dia berterima kasih kepada seluruh pihak yang tetap menjunjung tinggi kemerdekaan pers dan independensi pers dengan melaporkan adanya indikasi ketidaknyamanan atas pemberitaan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya