Kemenag Imbau Masyarakat Tak Gunakan Visa Ziarah untuk Ibadah Haji

Kepulangan jemaah haji di Bandara King Abdul Aziz Jeddah
Sumber :
  • MCH 2023

VIVA Nasional – Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Sosial Keagamaan dan Moderasi Beragama Ishfah Abidal Aziz mengimbau agar masyarakat tidak menggunakan visa ziarah untuk melaksanakan ibadah haji.

Aturan Baru, Arab Saudi Izinkan Semua Jenis Visa Bisa Ibadah Umrah

“Visa yang diakui oleh Pemerintah Arab Saudi dan diakui berdasarkan Undang Undang di Indonesia, untuk menjalankan ibadah haji, visanya harus haji. Visa dalam bentuk lain tidak bisa, dan (kalau memaksa digunakan) terlalu beresiko,” kata Ishfah saat ditemui para awak media di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024.

“Oleh karena itu saya mengimbau kepada umat muslim Indonesia tolong perhatikan benar visa itu. Jangan kemudian, asal visa, bisa berangkat. Harus dicek visa haji atau ziarah,” tegas pria yang akrab disapa Gus Alex. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.

Permudah Transaksi Jemaah Haji, Kartu Debit Bank Muamalat Sudah Bisa Nirsentuh

Gus Alex mengungkapkan bahwa dalam penyelenggaraan haji, ada jemaah yang mendapatkan visa resmi melalui pemerintah Arab Saudi atau dikenal dengan visa mujamalah.

Dua WNI Batal Terbang ke Paris Akibat Boarding Pass dan Visa Tertukar, Kinerja Kedutaan Disorot

Mujamalah ini merupakan visa yang diberikan pemerintah Arab Saudi pada konteks membangun diplomasi atau hubungan baik antar dua negara, visa ini mengakomodasi penyelenggaraan haji.

“Jika visanya haji, silakan berangkat, tentu melalui proses haji khusus atau reguler atau melalui mujamalah tadi. Kalau visanya diluar itu, terlalu beresiko,” tuturnya, seperti dikutip laman resmi Kemenag.

Dikatakan Gus Alex, jika calon jemaah haji nekat menggunakan visa ziarah. Ia akan dihadapkan pada risiko terbesar, yakni dapat dideportasi.

Pemulangan jemaah haji kloter terakhir SUB 88

Photo :
  • MCH 2023/ Romadanyl

“Resiko terbesar dideportasi,” tegas Gus Alex.

Selain itu, pelaksanaan haji mensyaratkan adanya tasreh untuk bisa masuk ke Arafah.

“Tentu ini risiko besar, padahal haji di Arafah, yaitu wukuf di Arafah.” ungkap pria yang juga menjabat sebagai Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“Oleh karena itu, untuk memitigasi risiko ini, jemaah kita minta untuk menggunakan visa haji melalui jemaah haji reguler, jemaah haji khusus, atau visa mujamalah. Semuanya visanya adalah haji,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya