Dito Mahendra Dituntut Satu Tahun Bui Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal

Dito Mahendra, Sidang Dakwaan Senpi Ilegal
Sumber :
  • VIVA/Zendy

Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan kepada Dito Mahendra satu tahun penjara terkait dengan kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal atau tanpa izin. Jaksa menilai perbuatan Dito merupakan tindakan yang salah.

Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Dewas Terkait Pelanggaran Etik

"Menyatakan bahwa Terdakwa Mahendra Dito Sampurno terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kepemilikan senjata api tanpa izin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata sesuai dakwaan," ujar jaksa di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa 26 Maret 2024.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mahendra Dito Sampurno dengan pidana penjara selama 1 tahun," lanjutnya.

Polisi Ditemukan Tewas di Mampang Jaksel dengan Luka Tembak di Kepala

Dito Mahendra, Sidang Dakwaan Senpi Ilegal

Photo :
  • VIVA/Zendy

Tuntutan yang diberikan oleh jaksa itu telah dikurangi masa tahanan Dito Mahendra selama ini. Jaksa menilai upaya memberatkan untuk Dito karena telah membuat keresahan terhadap masyarakat.

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Itu Keputusan Sendiri bukan Kolektif Kolegial

"Dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara penjara dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata dia.

Sementara itu, hal meringankan tuntutan adalah Dito mengakui perbuatannya. Dito juga menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Adapun perihal lainnya yakni Dito belum pernah dihukum. Kemudian, Dito Mahendra juga belum pernah melakukan perbuatan tindak pidana yang mengakibatkan korban sehingga menyebabkan kematian maupun kerugian secara materil.

Sementara itu, Dito sekaligus kuasa hukumnya akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi usai dituntut jaksa, pada Kamis 28 Maret 2024 besok. Maka itu, sidang kembali dilanjutkan pada Kamis besok.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) telah rampung membacakan dakwaan untuk terdakwa Dito Mahendra terkait kasus kepemilikan senjata api (Senpi) ilegal. Dia bermula menjadi tersangka di Bareskrim Polri usai penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumahnya kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan menemukam senpi-senpi ilegal itu.

Kemudian, KPK usai menemukan senjata api yang diduga ilegal langsung diserahkan kepada Bareskrim Polri. Penyidik KPK menggeledah dengan tujuan ada dugaan keterlibatan Dito Mahendra dengan salah satu tersangka korupsi.

Penyidik KPK berhasil menemukan 15 senpi di ruang kerja Dito Mahendra. Pun, penyidik KPK langsung memberikan senpi tersebut guna pengecekan lebih lanjut oleh polri.

"Bahwa dalam penggeledahan yang dilakukan oleh Penyidik KPK-RI tersebut penyidik selain 15 unit senjata penyidik juga menemukan peluru tajam untuk senapan laras panjang dan sejumlah peluru tajam 9 mm untuk senjata jenis pistol serta ada peluru kecil untuk Pistol S & W," ujar jaksa di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Senin 15 Januari 2024.

Bareskrim Polri geledah rumah Dito Mahendra

Photo :
  • dok Polri

Jaksa menjelaskan bahwa setelah polri mengecek ulang dan memverifikasinya, dari 15 temuan senpi di rumah Dito itu trrnyata hanya 9 senpi yang dinyatakan ilegal.

"Bahwa kemudian dilakukan pengecekan ulang terhadap data kepemilikan di database Subdit Sendak Bid Yanmas Baintelkam Polri dan berdasar Surat Kabaintelkam Polri Nomor : R/65/III/YAN.2.7/2023/Baintelkam, tanggal 31 Maret 2023 perihal verifikasi terhadap 15 Pucuk senjata api temuan di kediaman saudara Mahendro Dito Sampurno," kata Jaksa.

"Dari temuan tersebut, terhadap 2 pucuk senjata api yang memiliki surat izin impor dan 4 pucuk senjata api yang dilengkapi dengan surat izin impor dan buku pas kepemilikan senjata api (BPSA) serta amunisi dan peralatan lainnya oleh Baintelkam Polri disimpan di gudang Subbid Sendak Bid Yanmas Baintelakm Polri," lanjutnya.

Pun, 9 senpi yang dinyatakan ilegal atau tidak dilengkapi dengan dokumen Surat Izin Impor Senjata Api dan dokumen buku pass kepemilikan senjata api (BPSA) yang sah, yakni terdiri dari 6 pucuk senjata api, 1 senapan angin dan 2 air soft gun.

Dito Mahendra dibawa ke Bareskrim Polri

Photo :
  • VIVA/Foe Peace

Sembilan senpi ilegal tersebut diantaranya, 1 (satu) pucuk jenis pistol, merk Glock 17, kaliber 9 mm, No. Pabrik: BAUT312 dan G124121, 1 (satu) pucuk jenis revolver, merk S&W, kaliber 22, No. Pabrik: BRS1380, 1 (satu) pucuk jenis pistol, merk Glock 19 Zev Custom, kaliber 9 mm, No. Pabrik: G122700 dan 1 unit Optik Red Dot Trijicon RMR no seri : 400816.

Kemudian, 1 (satu) pucuk jenis senjata api jenis M4 warna Hitam Noveske Rifleworks (Lower) No. Pabrik : NIHIL, BCM (Handguard) no seri : 8904691 dan 1 unit Optic Red Dot Aimpoint Micro T-1 2MOA no seri : #W3941961, 1 (satu) pucuk Senjata Api, merk AK 101, No. Pabrik: 08864 (tidak terlihat jelas) dan 1 unit Optic Red Dot Aimpoint Micro T-2 2MOA no seri : #W3859683, 1 (satu) pucuk jenis pistol, merk Angstatd Arms, kaliber 9 mm, No. Pabrik: NIHIL, 1 (satu) pucuk jenis Air Soft Gun, merk Heckler & Koch G36, No. Pabrik: NIHIL; 8). 1 (satu) pucuk Air Soft Gun, merk Heckler & Koch MP5, kaliber 9 mm, No. Pabrik: NIHIL, dan 1 (satu) pucuk senapan angin merk Walther, kaliber 4.5, No. Pabrik: W131439095.

Atas hal itu Dito didakwa Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya