Usai Naik Sidik, Bareskrim Bakal Panggil Korban Pemalsuan Dokumen Eks Gubernur Sumsel
- VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham
Jakarta – Bareskrim Polri telah menaikkan kasus dugaan pemalsuan dokumen risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB) yang seret nama mantan Gubernur Sumatera Selatan Herman Daru menjadi penyidikan. Kini, giliran korban dari dugaan kasus tersebut bakal dipanggil.
"Betul pelapor kasus dugaan pemalsuan dokumen RUPSLB BSB akan dimintai keterangan hari Senin (1/4) besok," ujar Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma kepada wartawan, Sabtu 30 Maret 2024.
Kendati demikian, Chandra tidak merincikan lebih jauh ihwal materi pemeriksaan yang akan didalami penyidik terhadap korban tersebut. Hanya saja, pemeriksaan ini merupakan yang pertama kali dilakukan usai penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
Sementara itu dihubungi terpisah, korban dugaan pemalsuan dokumen RUPSLB BSB Mulyadi Mustofa memastikan dirinya bakal memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.
Lebih lanjut, Mulyadi juga mengaku bakal membawa sejumlah barang bukti tambahan yang dapat digunakan penyidik dalam kasus tersebut.
"Antara lain berupa draf akta, akta yang ada nama dan akta yang tidak ada nama yang diduga palsu dan ada beberapa surat lainnya," tuturnya.
Sebelumnya, Kasus dugaan pemalsuan dokumen risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB) yang menyeret nama mantan Gubernur Sumatera Selatan, Herman Daru, naik ke tahap penyidikan.
"Betul, sudah tahap penyidikan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigadir Jenderal Polisi Whisnu Hermawan pada Selasa, 26 Maret 2024.
Dia mengungkap, peningkatan status kasus dilakukan penyidik usai gelar perkara pada Rabu, 20 Maret 2024. Dalam kasus ini, penyidik menduga sudah terjadi pelanggaran tindak pidana Pasal 49 Ayat 1 dan/atau Pasal 50 dan/atau Pasal 50A Undang-Undamg Nomor 10 Tahun 1996 tentang Perbankan Juncto Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen Otentik.
Namun, Whisnu menyebut sampai saat ini belum ada tersangka dalam kasus tersebut. Dia mengatakan, penyidik masih mengumpulkan alat bukti terkait dalam kasus pemalsuan dokumen risalah RUPSLB itu.
"Penyidik akan melakukan serangkaian tindakan dalam hal dan menurut cara yang diatur KUHAP untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang benderang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya," kata dia.