Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar, Alex Marwata Bakal Cek LHKPN

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)
Sumber :
  • KPK.go.id

Jakarta – Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, akan melakukan pengecekan kepada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK yang diduga melakukan pemerasan kepada saksi hingga untung mencapai Rp 3 miliar. Hal itu dilakukan demi mengetahui transaksi yang terjadi dalam rekening jaksa itu.

SYL Juga Bayar Biduan Pakai Hasil Uang Korupsi Kementan, Saksi: Rp100 Juta Sekali Transfer

"Kemarin, dari penindakan itu dari direktur penyelidikan itu diteruskan ke Direktorat LHKPN, supaya didalami laporan harta kekayaan yang bersangkutan. Mungkin akan diklarifikasi terkait transaksi-transaksi lain dan lain sebagainya,” ujar Alexander Marwata di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa 2 April 2024.

Ilustrasi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Dirjen Kementerian Pertanian Bela-belain Patungan Rp500 Juta Buat Beliin Mobil Anaknya SYL

Alex menjelaskan bahwa sampai dengan saat ini penelusuran terkait dengan dugaan pemerasan jaksa baru sampai pada pengecekan LHKPN. Ia memastikan belum ada langkah berupa penyelidikan dalam hal itu.

“Kemarin kita sudah panggil Deputi Penindakan dan Deputi Pencegahan, sekarang sedang akan dilakukan klarifikasi terhadap LHKPN yang bersangkutan, sudah itu saja,” kata dia.

Saksi Ungkap Kaca Mata SYL Dibeli Pakai ‘Uang Haram’ Kementerian Pertanian

Seorang petugas sedang membersihkan logo Gedung KPK di Jakarta (Foto ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Diketahui bahwa jaksa yang diduga memeras saksi itu saat ini sudah tak lagi di lembaga antirasuah. Pasalnya, dia sudah kembali kepada instansi kejaksaan yakni Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dugaan jaksa peras saksi itu berawal dari sebuah laporan yang dilaporkan kepada Dewas KPK. Tetapi, Dewas KPK sudah melimpahkan dugaan pemerasan tersebut kepada lembaga antirasuah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya