MK Minta KPU Kirim Bukti Rekapitulasi Suara di Tingkat Kecamatan

Hakim Konstitusi Saldi Isra
Sumber :
  • MK

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) sudah meminta rekapitulasi perhitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di tingkat kecamatan. Hakim MK, Saldi Isra menyatakan bukti rekapitulasi itu akan menjadi pertimbangan MK untuk menjawab dalil pemohon dalam gugatan sengketa Pilpres 2024.

MK Sebut Hakim Arsul Sani Bisa Tangani Sengketa Pileg PPP

Hal tersebut diungkap Saldi Isra menjawab pengusulan dari Ketua Tim Hukum kubu 03, yaitu Todung Mulya Lubis yang meminta agar saksi dan ahli di konfrontasi untuk memperlihatkan perhitungan secara manual dengan aplikasi Sirekap.

"Tentu dia punya data, Saudara saksi juga punya data untuk menjelaskan itu, tapi bagaimana menjelaskan ini kalau kita tidak bisa melakukan audit," ujar Todung dalam persidangan, Rabu, 3 April 2024.

Prabowo Tetap Dikawal Satgas Pengamanan Capres Polri hingga H-30 Pelantikan

Pengacara Jubir TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis (tengah) usai menghadiri sidang gugatan praperadilan terkait penyitaan ponsel di PN Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024

Photo :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Menurutnya, MK harus melakukan konfrontasi terhadap KPU. Ia ingin melihat data mana yang benar karena tim hukum dari kubu 01 mempersoalkan aplikasi Sirekap.

DPR Segera Panggil KPU, Bahas Evaluasi Pemilu hingga Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

"Makanya saya ingin mengajukan satu usulan kepada Majelis Hakim Yang Mulia, dengan perbedaan-perbedaan presentasi dan interpretasi yang dilakukan oleh masing-masing ahli dan saksi fakta, apakah tidak mungkin kepada mereka-mereka ini juga diberikan kesempatan untuk dikonfrontasi dalam satu pemeriksaan," ucap dia.

Mendengar usulan Todung, Hakim Saldi Isra menyebut konfrontasi itu kemungkinan tak dapat dikabulkan. Sebab, kata dia, pihaknya sudah meminta bukti rekapitulasi suara dari KPU.

"Jadi memang kemungkinan untuk konfrontasi tidak memungkinkan. Karena tadi pak Mulya meminta untuk ada konfrontir. Nah, tidak memungkinkan karena ini speedy trial," ucap Saldi.

Ketua MK Suhartoyo (tengah) dan Hakim Saldi Isra (kiri) di sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pilpres 2024

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Kami punya instrumen lain untuk mengecek kebenaran suara. tadi kan kita sudah minta KPU menyerahkan semua bukti rekapitulasi di tingkat kecamatan, nanti kita akan lihat di situ," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya