Ada 157.366 Napi Dapat Remisi Khusus, 977 Diantaranya Langsung Bebas

Menkumham Yasonna Laoly
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta - Sebanyak 159.557 orang mendapat Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) di momen Idul Fitri 1445 Hijriah/ 2024 M. Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), memberikan remisi khusus kepada 158.343 narapidana, dengan rincian 157.366 orang mendapat RK I (pengurangan sebagian) dan 977 orang mendapat RK II (langsung bebas). 

img_title Napi Kasus Pembunuhan Kabur dari Lapas Ambon, Petugas Perketat Pelabuhan dan Bandara

Sementara itu, sebanyak 1.214 anak binaan mendapatkan PMP Khusus dengan rincian 1.195 orang mendapat PMP I (pengurangan sebagian) dan 19 orang mendapat PMP II (langsung bebas).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Besaran RK dan PMP Khusus Idulfitri 1445 Hijriah bagi narapidana dan anak binaan bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan. Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Timur mencatatkan jumlah terbanyak narapidana penerima RK Idul Fitri 1445 Hijriah yakni 16.608 orang, disusul Jawa Barat sebanyak 16.336 orang, dan Sumatra Utara sebanyak 16.030 orang," kata Menkumham, Yasonna Hamonangan Laoly, dalam keterangannya, Selasa, 9 April 2024.

img_title Sebanyak 20.500 Narapidana Se-Jabar dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI, 346 Orang Langsung Bebas

Adapun tiga terbanyak jumlah Anak Binaan penerima PMP Khusus Idul Fitri 1445 Hijriah berasal dari Kanwil Kemenkumham Sumatra Utara sebanyak 102 orang, Jawa Barat sebanyak 98 orang, dan Sumatra Selatan sebanyak 86 orang.

Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan per tanggal 1 April 2024, jumlah tahanan, anak, narapidana, dan anak binaan seluruh Indonesia adalah 270.207 orang dengan rincian tahanan 51.171 orang, Anak 458 orang, Narapidana 216.938 orang, dan anak binaan 1.640 orang. 

img_title 174.791 Narapidana dan Anak Binaan Dapat Remisi HUT RI, 3.591 Langsung Bebas

Narapidana dan anak binaan yang beragama Islam berjumlah 194.775 orang. Melalui pemberian RK dan PMP Khusus Idulfitri 1445 Hijriah, negara menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp 81.204.495.000,-.

Yasonna mengungkapkan Remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada narapidana dan anak binaan yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Remisi dan PMP menjadi sebuah indikator narapidana dan anak binaan telah mampu 
menaati peraturan di Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara/Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik," kata dia.

Yasonna berharap pemberian Remisi dan PMP ini dapat dijadikan semangat dan tekad bagi narapidana dan anak binaan untuk mengisi hari-hari dengan memperbanyak karya dan cipta yang bermanfaat. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut