Warga Pontianak Nekat Selundupkan Sabu Didalam Boneka ‘Hello Kitty’
- VIVA.co.id/Destriadi Yunas Jumasani (Pontianak)
Pontianak - Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya menyergap seorang pria berinisial M alias DA (22), warga Pontianak saat hendak mengirim paket sabu ke Provinsi Kalimantan Tengah melalui travel jalur darat pada Kamis, 11 April 2024.
Sabu seberat 32 gram ditemukan petugas di dalam boneka hello kitty, yang dikemas rapi pakai kotak mie instan untuk mengelabui petugas.
Kasat Reserse Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi membenarkan penangkapan tersebut melalui Kasubsie Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade. Menurut Aiptu Ade, tersangka M alias DA ditangkap di Jalan Trans Kalimantan Desa Ambawang Kuala, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya saat akan mengirim paket sabu melalui travel pukul 23.00 WIB.
Ade menjelaskan, setelah mendapatkan informasi dari warga Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya langsung melakukan penyelidikan mendalam, secara bertahap dan akhirnya pelaku dapat diamankan serta barang bukti sabu seberat 32 gram.
"Pelaku dapat ditangkap beserta barang bukti 32 gram sabu yang dikemas rapi di dalam boneka hello kitty, yang dikemas di dalam kardus mi instan," kata Ade pada Selasa, 16 April 2024.
Saat diinterogasi, kata dia, pelaku mengakui sebagai kurir dan sabu itu milik seorang pria inisial AB warga Pontianak Timur. Kemudian, lanjut dia, tersangka AB menyebut sabu itu dipesan oleh seorang wanita inisial SI asal Kalimantan Tengah.
Dari pengakuan pelaku, sabu seberat 32 garam dibeli oleh SI seharga Rp400.000 dari AB. Kemudian, barang haram tersebut akan dijual kembali di Kalimantan Tengah dengan harga per gram sebesar Rp1.000.000.
Pelaku mengakui mendapatkan upah sebesar Rp1.000.000, untuk mengantar barang tersebut ke salah satu travel tujuan Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Tengah.
"Kemasan sabu di dalam boneka yang tersimpan didalam kardus mie instan dilakukan SI untuk mengelabui petugas," ungkapnya.
Kemudian, sabu itu akan dijual kembali oleh SI di Kalimantan Tengah dengan harga per gram Rp1.000.000, dan meraup keuntungan sebesar Rp18.500.000.
"Pengakuan pelaku ia baru kali pertama menjadi kurir," ungkap Ade.
Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Kubu Raya saat ini masih melakukan penyelidikan mendalam, M alias DA sudah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya.