Syahrul Yasin Limpo ke Eks Ajudannya: Panji Lihat Sini, Saya Bapakmu

Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai menjalani sidang dakwaan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Jakarta – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo alias SYL mengaku bahwa hubungan dengan mantan ajudannya yakni Panji Hartanto itu seperti anak dengan bapak. Hal tersebut dikatakan SYL ketika Panji menjadi salah satu saksi dalam kasus dugaan pemerasan hingga gratifikasi di Kementan RI.

Jaksa KPK Panggil Febri Diansyah dkk ke Sidang SYL, Ini Alasannya

SYL menjelaskan hubungan layak anak dan bapak dengan Panji ketika hakim ketua Rianto Adam Pontoh memberikan kesempatan waktu untuk SYL bertanya kepada Panji.

Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jalani Sidang Perdana

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Anak Buah SYL Video Call Bahas 'Orang KPK' dan 'Ketua': Siapin Dolar Nanti Kami Atur

Tetaapi, SYL lebih dulu mengungkapkan perasaannya kepada Panji karena sudah tak lagi menjadi bosnya.

"Kami izin, yang mulia yang kami muliakan, jpu yang sama kami hormati, izin yang mulia, saya akan menyampaikan ini, pertanyaan satu. Tapi agak sedikit pakai perasaan aja, yang saya mau tahu perasaan Panji. Ini anak saya dan saya yang besarkan dia menjadi ajudan saya. Saya percaya dia, gitu yang mulia. Dan saya sangat merasa bahwa anak ini sebenarnya selalu jujur pada saya, pertanyaan saya, Panji, lihat sini, saya Syahrul Yasin Limpo, kau lihat sini, saya bapakmu. Kau sudah lihat, boleh kan yang mulia, saya tidak menekan," ujar SYL di ruang sidang, Rabu 17 April 2024 malam.

Termasuk Mayor Teddy, Nikita Mirzani Bongkar Perilaku Ajudan-ajudan Prabowo Subianto

SYL menjelaskan bahwa perasaannya kepada Panji masih sama ketika dirinya masih menjadi atasannya. Maka itu, satu pertanyaan yang muncul dari mulut SYL yakni terkait keterangan Panji di ruang sidang sudah sesuai dengan isi hatinya atau tidak.

"Panji tahu karakter saya, dia tahu karakter saya, dia pahami saya. Oleh karena itu, panji, pertanyaan saya satu. Apa betul jawabn itu keluar dari hatimu yang setulus tulusnya? aku tidak persoalkan materi, aku siap, kalau saya berbuat saya berani bertanggung jawab," kata SYL.

"Tapi, kemudian, apakah ini kau jawab dengan kondisi yang agak bebas, bebaskah kau menjawab ini? kau tidak dalam tekanan kan? bukan jpu bukan penyidik yang tekan kamu tapi mungkin perasaan mu sendiri tertekan banget kali, karena saya ga sangka," lanjutnya.

Lantas, hakim ketua mempertegas ke Panji soal keterangan yang telah diberikannya selama persidangan. Panjipun yakin dengan apa yang sudah dikatakan dalam ruang sidang.

"Murni yang dikerjakan hari hari seperti itu pak," jawab Panji ke hakim.

Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jalani Sidang Perdana

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Maka itu, SYL pun membantah soal keterangan dari Panji yang menyangkut persoalan pribadi. Tetapi, Panji tetap konsisten dengan keterangannya yang bahkan sudah tertuang dalam BAP.

"Yang menyangkut perintah untuk kepentingan pribadi saya,  secara penuh saya nyatakan itu tidak benar. Akan kami sampaikan selengkapnya saat kami pembelaan. Kami pasrah pada Allah," kata SYL.

"Ingat Panji, pengadilan itu bukan di dunia ini, pengadilan lebih panjang di akhirat nanti. Semua atas nama keadilan dan kebenaran atas nama Allah. Insya Allah. Saya terima kasih yang mulia terima kasih JPU," lanjutnya.

Diketahui, Syahrul Yasin Limpo didakwa melakukan pemerasan hingga Rp44,5 miliar dalam periode 2020-2023. Perbuatan ini dilakukannya bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Uang ini kemudian digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga Syahrul, kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan, charter pesawat hingga umrah dan berkurban. Kemudian, ia juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 M sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.

Selain itu, dia kembali ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Upaya ini dilakukan setelah penyidik mengembangkan dugaan korupsi yang sedang disidangkan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya