Jubir MK Jamin Putusan Sengketa Pilpres Tak Bocor ke Publik Sebelum Dibacakan

Hakim Mahkamah Konstitusi gelar sidang
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Juru bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono menjamin hasil rapat permusyawaratan hakim atau RPH alias putusan sengketa Pilpres 2024, tidak akan bocor ke publik sebelum dibacakan secara resmi. 

Pemerhati Sejarah dan Guru Gugat UU Keprotokolan ke MK, Ini Alasannya

Adapun pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 itu akan digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat pada Senin, 22 April 2024 dimulai pukul 09.00 WIB.

Fajar mengatakan, peradilan konstitusi sejak awal sudah menerapkan sejumlah mekanisme guna menjamin hasil RPH tidak bocor. Salah satu mekanisme yang diterapkan yakni ruang RPH tidak bisa dimasuki sembarang orang selain yang berkepentingan.

Kejagung Tunggu Salinan Putusan Ronald Tannur untuk Ajukan Memori Kasasi

"Sejauh ini kita sudah menerapkan mekanisme pengamanan dalam arti itu ya dalam arti supaya ketertutupan, kerahasiaan RPH itu betul-betul terjamin," kata Fajar kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Minggu, 21 April 2024.

"Kita sudah siapkan mekanisme, selama itu diterapkan itu ruang yang restriktif tidak boleh sembarangan orang hadir ada di situ. Bahkan, naik ke lantai itu pun tidak diperkenankan," sambungnya.

Pengamat: PKB Bisa Saja Balas Budi dengan Dukung Calon PKS Sohibul Iman di Pilgub Jakarta

Selain itu, Fajar menyebut tidak ada alat komunikasi yang digunakan selama RPH berlangsung. Dengan begitu meminimalisir bocornya informasi yang terjadi di ruang RPH tersebut.

"Tidak ada handphone, tidak ada alat komunikasi sejauh itu yang bisa kita lakukan untuk meminimalisir apapun yang terjadi di ruang RPH itu dikonsumsi oleh orang luar sebelum pengucapan," jelasnya.

Dengan segala mekanisme tersebut, Fajar memastikan putusan sengketa Pilpres 2024 tidak akan bocor ke publik sebelum dibacakan di ruang sidang. 

"Saya memastikan bahwa mekanisme yang kita terapkan meminimalisir hal itu," pungkas dia.

AMIN Hadiri Sidang Putusan Sengketa Pilpres 

Sebelumnya diberitakan, pasangan capres-cawapres nomor urut 01 sekaligus pemohon satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) akan hadir dalam sidang putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024. 

Rencananya, sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 ini akan dimulai pada Senin, 22 April 2024 pukul 09.00 WIB.

"Kalah dilihat dari konfirmasi tadi itu, yang dikirimkan oleh masing-masing pihak kepada kami, paslon 01 itu hadir dalam list kami," kata Jubir MK Fajar Laksono kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Minggu, 21 April 2024. 

Sementara itu, kata Fajar, pihaknya belum menerima konfirmasi mengenai kehadiran dari pasangan capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD selaku pemohon kedua.

Begitu juga dengan kehadiran paslon nomor urut 02 yakni Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pihak terkait, pihaknya juga belum menerima konfirmasi. 

"Prabowo-Gibran itu yang belum kami terima konfirmasinya," ucap Fajar. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya