MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Istana: Mari Bersatu Kembali Wujudkan Indonesia Lebih Baik

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menjelaskan tugas-tugas para staf khusus presiden usai mereka bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 2 Desember 2019.
Sumber :
  • VIVAnews/Agus Rahmat

Jakarta - Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana meminta agar seluruh pihak kembali bekerja sama dan mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia usai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan dari kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

PDIP Sumbar Menang Atas Gugatan dari Kader Sendiri

"Pilpres sudah selesai, saatnya bersatu kembali untuk bekerja bersama mewujudkan Indonesia yang lebih baik, yang makin maju," kata Ari saat dikonfirmasi wartawan pada Senin, 22 April 2024.

Putusan Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • VIVA
Prabowo Tetap Dikawal Satgas Pengamanan Capres Polri hingga H-30 Pelantikan

Ari menyebut pemerintah akan segera menyiapkan serta mendukung penuh proses transisi pemerintahan kepada Presiden dan Wakil Presiden terpilih.

"Pemerintah tetap berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh program kerja pemerintah yang telah dicanangkan hingga akhir masa pemerintahan pada bulan Oktober 2024 nanti," tuturnya.

PM Singapura akan Temui Jokowi Pekan Depan, Bahas Energi Hingga IKN

Ari sebelumnya mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pemilu Presiden 2024 pada Senin, 22 April 2024. 

Adapun, permohonan gugatan diajukan oleh pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden nomor 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), serta pasangan nomor 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

“Ya presiden menghormati Putusan MK, dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang bersifat final dan mengikat,” kata Ari saat dikonfirmasi wartawan pada Senin, 22 April 2024.

Menurut dia, Hakim MK telah melakukan pertimbangan-pertimbangan bahwa semua tuduhan yang diajukan dalam permohonan gugatan sengketa Pemilu Presiden 2024 dinyatakan tidak terbukti.

“Berdasarkan pertimbangan hukum dari kedua putusan MK tersebut, tuduhan-tuduhan kepada pemerintah antara lain kecurangan dan intervensi terhadap pemilu, politisasi bansos, mobilisasi aparat, dan ketidaknetralan Penjabat Kepala Daerah telah dinyatakan tidak terbukti,” ujarnya.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan juga menolak gugatan kubu pasangan nomor urut, 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Sebelumnya, MK juga sudah menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan kubu pasangan nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).

Ketua MK Suhartoyo menyatakan menolak gugatan Ganjar-Mahfud secara keseluruhan. "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang gedung MK, Jakarta, Senin, 22 April 2024.

Dalam perkara gugatan yang diajukan kubu 03 ini, ada tiga hakim konstitusi yang menyatakan dissenting opinion yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat. Tiga hakim itu juga sebelumnya menyatakan dissenting opinion dalam perkara yang diajukan kubu AMIN.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya