Gugatan David Tobing Ditolak, Pengadilan Bebaskan Rocky Gerung Bicara di Berbagai Forum

Pengamat Politik Rocky Gerung.
Sumber :
  • VIVA/Satria Zulfikar

Jakarta – Pengacara atas nama David Tobing telah menggugat Rocky Gerung ke Pengadilan negeri Jakarta Selatan dan memohon agar Rocky Gerung tak lagi menjadi pembicara seumur hidupnya. Tetapi, majelis hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan tersebut.

Hakim Semprot Dirjen Kementan: Sama-sama Sembunyikan Borok, Tapi Ketahuan Juga

Hal tersebut telah dibenarkan pula oleh Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto. Ia menyebut putusan gugatan tersebut dilakukan pada Kamis 25 April 2024.

"Gugatan ditolak. Putusan tanggal 25 April 2024," ujar Djuyamto saat dikonfirmasi, Senin 29 April 2024.

Dirjen PSP Kementan Bilang SYL Tak Pernah Minta Uang, Hakim Ingatkan Jangan Menyusahkan Diri

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Photo :
  • VIVA / Yeni Lestari

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 712/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL. Adapun isi amar putusan sela dalam gugatan perdata itu yakni:

Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK, Ini Penyebabnya

- Mengadili dalam provisi: menolak tuntutan provisi penggugat,

- Dalam eksepsi: menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya; dalam pokok perkara menolak gugatan penggugat dalam konvensi untuk seluruhnya;

- Dalam rekonvensi: menolak gugatan penggugat dalam rekonvensi untuk seluruhnya;

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerima gugatan oleh seorang advokat bernama David Tobing. Gugatan itu diajukan untuk Pengamat Politik Rocky Gerung usai beri pernyataan menohok kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

"Menghukum tergugat untuk tidak mengucapkan hinaan kepada Kepala Negara Republik Indonesia sebagai representasi Penggugat selaku Warga Negara Indonesia," bunyi pentitum David, Selasa 22 Agustus 2023.

Adapun gugatan yang diajukan David itu sudah teregister di PN Jakarta Selatan dengan nomer perkara 712/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL. Rocky digugat karena perbuatan melawan hukum.

Pengamat politik, Rocky Gerung.

Photo :
  • VIVA.co.id/Uki Rama (Malang)

David pun meminta kepada hakim agar Rocky Gerung diberi hukuman agar tidak menjadi narasumber di televisi, radio, seminar maupun media sosial. Bahkan, permintaan David juga agar Rocky Gerung diberi hukuman oleh majelis hakim agar tidak bisa jadi pembicara seumur hidup.

"Menghukum Tergugat untuk tidak menjadi pembicara, narasumber, wawancara baik monolog maupun dialog di berbagai acara yang diselenggarakan di suatu tempat, televisi, radio, seminar-seminar, universitas dan melalui media elektronik YouTube, Instagram, Threads, TikTok, Twitter, Facebook, Zoom, Google Meet, Microsoft Teams dan sejenisnya selama seumur hidup," kata David.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya