1 Jemaah Haji di Kalimantan Barat Batal Berangkat, Ini Penjelasan Kemenag

Petugas membawa koper jemaah haji Kalbar untuk dimasukkan ke dalam mobil pengangkut menuju Bandara Supadio, di Hotel Orchadz, Pontianak, Kalbar, Selasa 28 Mei 2024. Seorang jemaah haji Kalbar dinyatakan batal berangkat oleh tim kesehatan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Destriadi Yunas Jumasani (Pontianak)

Kalimantan BaratSeorang calon jemaah haji asal Kapuas Hulu, Kalimantan Barat batal berangkat karena alasan kesehatan. 

Berikan Closing Statement, Menag Yaqut Sebut Haji 2024 Berjalan Lancar dan Sukses

Ketua Tim Bina Haji Reguler Kanwil Kementerian Agama Kalimantan Barat, M Ma'shum Ahmadi mengatakan calon jemaah haji tersebut akan segera digantikan dengan orang lain agar kuota keberangkatan dapat terpenuhi. 

"Jemaah haji yang batal berangkat tersebut bernama Saparudin Ana Igor, yang dinyatakan tidak dapat berangkat oleh tim medis," ucapnya pada Selasa, 28 Mei 2024.

Terpopuler: Boikot Atlet Israel di Olimpiade Paris 2024, Cristiano Ronaldo KW Naik Haji

Petugas membawa koper jemaah haji Kalbar untuk dimasukkan ke dalam mobil pengangkut menuju Bandara Supadio, di Hotel Orchadz, Pontianak, Kalbar, Selasa 28 Mei 2024. Seorang jemaah haji Kalbar dinyatakan batal berangkat oleh tim kesehatan.

Photo :
  • VIVA.co.id/Destriadi Yunas Jumasani (Pontianak)

Ma'shum menjelaskan, jemaah haji tersebut bersifat temporal seperti penyakit yang hilang datang kambuh. 

Kisah Nyawa Bayi Usia 5 Bulan Tak Tertolong Imbas Jalan Rusak di Ketapang

Jemaah haji yang seharusnya berangkat pada penerbangan ketiga tersebut, diketahui menderita penyakit demensia atau hilang kesadaran.

"Jemaah haji tersebut tidak sakit secara medis, namun terkadang hilang ingatan serta diberi obat penenang, dan positif dibatalkan dari tim kesehatan," ungkapnya. 

Ma'shum menerangkan pada musim haji 1445 Hijriah, Kalimantan Barat memberangkatkan sebanyak 2593 calon jemaah haji, yang dibagi menjadi 6 kloter. 

“Dalam musim haji kali ini Kalbar juga didominasi oleh jemaah haji lansia, sehingga kami kembali menerapkan haji ramah lansia," pungkasnya. 

Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI)

MUI Keluarkan Fatwa Haram Dana Investasi Setoran Jemaah Haji

MUI mengeluarkan fatwa haram terkait dana investasi haji. MUI mengharamkan hasil investasi setoran awal Bipih calon jemaah haji untuk membiayai haji jemaah lain.

img_title
VIVA.co.id
26 Juli 2024