"UU Perlindungan Saksi Menolak Impunitas"

Susno Duadji Temui Komisi III DPR
Sumber :
  • VIVAnews/ Tri Saputro

VIVAnews - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM, Harkristuti Harkrisnowo menilai Pasal 10 ayat (2) UU Perlindungan Saksi dan Korban (PSK) tidak bertentangan dengan UUD 1945.

6 Pemain yang Bisa Didatangkan Inter Milan, dari Juara Serie A hingga Penantang Liga Champions

Menurut dia, UU tersebut dibuat untuk memberi perlindungan dalam perkara pidana bagi para pelapor, saksi, dan korban. Pernyataan Harkristuti ini disampaikan sebagai pendapat pemerintah dalam uji materiil Pasal 10 ayat (2) UU PSK di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis 19 Agustus 2010. Gugatan ini diajukan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komjen Susno Duadji.

Adapun bunyi pasal ini adalah: 'Seorang Saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila ia ternyata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, tetapi kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidana yang akan dijatuhkan.'

"Undang-undang ini menolak adanya impunitas," kata Harkristuti dalam sidang uji materiil Pasal di Mahkamah Konstitusi, Kamis 19 Agustus 2010.

Menurut dia, prinsip rule of law benar-benar ditegakkan dan pasal yang digugat tidak bertentangan dengan UUD 1945. "UU a quo tidak lagi memerlukan penafsiran karena sudah jelas. Apabila pemohon menyatakan ada perbedaan penafsiran maka itu merupakan pendapat yang sulit dipertahankan," ujarnya.

Dia juga menegaskan, UU tersebut sesuai dengan asas persamaan di muka hukum seperti yang diatur UUD 45 Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 D ayat (1) danĀ  Pasal 28 G ayat (1).

"Apa yang terjadi pada pemohon adalah implementasi equal before the law sebagai konsekuensi tindak pidana dan tak boleh dikecualikan atas siapapun. Karena itu, UU a quo tidak bertentangan dengan UUD 1945," ujarnya.

Harkristuti dalam kesempatan itu mewakili pemerintah menghadapi gugatan Susno agar pasal 10 ayat (2) UU PSK. Susno dan pengacaranya meminta MK agar pasal ini dinyatakan inkonstitusional dan tidak lagi mempunyai kekuatan mengikat.

Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial
Anang Hermansyah dan Ghea Indrawari

Pertanyakan Ghea Indrawari yang Belum Menikah, Anang Hermansyah Dihujat Netizen

Anang Hermansyah mulanya menanyakan berapa usia Ghea Indrawari. Suami Ashanty tersebut nampak keheranan karena sampai kini Ghea Indrawari belum punya pasangan.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024