Pengamat Kebijakan Publik Kalbar: Pengelolaan Tapera Harus Transparan dan Profesional

Kantor Tapera
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2024 yang mewajibkan kepesertaan Tapera masih menuai polemik di masyarakat.

img_title Harpelnas 2026 di Surabaya, BPJS Ketenagakerjaan Tak Sekedar Melindungi, Hadir Melayani hingga Memberdayakan Pekerja

Aturan tersebut mewajibkan semua warga yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar UMR menjadi peserta tapera.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pengamat kebijakan publik Kalbar, Zulkarnaen menilai kebijakan tersebut bersifat bagus karena mengusung semangat gotong royong.

img_title Cegah Karhutla Makin Meluas, Polda Sumsel Gandeng Peserta Didik Polri Edukasi 2.415 Warga

Namun, Zulkarnaen menegaskan hingga saat ini pengelolaan Tapera masih menyisakan banyak persoalan.

“Seperti masalah transparansi pengelolaan iuaran Tapera yang saat ini masih belum jelas,” ucap Zulkarnaen, Rabu 5 Juni 2024.

img_title Soroti Kasus Febrie Adriansyah, Pengamat: Harusnya Ada Pemeriksaan Calon Tersangka Terlebih Dahulu

Menurut Zulkarnaen, hingga saat ini peserta Tapera seperti ASN masih banyak yang belum mendapatkan manfaat dari pengelolaan Tapera tersebut.

Pengamat kebijakan publik Kalbar, Zulkarnaen.

Photo :
  • VIVA.co.id/Destriadi Yunas Jumasani (Pontianak)

Hal tersebut disebabkan masih belum jelasnya manfaat yang bisa didapatkan dari kepesertaan Tapera.

Zulkarnaen mengatakan iuran Tapera yang akan dibebankan kepada masyarakat sebesar 2,5 persen dan 0,5 persen bagi pemberi kerja, dirasakan akan sangat memberatkan perekonomian masyarakat maupun pengusaha.

“Beban ekonomi masyarakat tentunya bertambah,” terangnya.

Zulkarnaen mengingatkan di tengah penolakan dan ketidakpercayaan masyarakat, seharusnya Pemerintah segera memperjelas skema kepesertaan Tapera, serta keuntungannya bagi masyarakat.

“DPR RI juga seharusnya dapat mengambil peran untuk membatalkan atau merevisi PP tersebut,” pintanya.

Lanjut Zulkarnaen, jika kebijakan yang mewajibkan Tapera masih tetap dilakukan, maka sebaiknya pemerintah segera membenahi tata kelola, dan menempatkan SDM yang profesional untuk mengelola Tapera bukan berdasarkan kepentingan politis.

“Tapera akan mengelola uang yang bernilai besar, maka harus dilakukan secara profesional dan transparan, karena berpotensi terjadinya korupsi,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Karena, hingga saat ini sebagai peserta Tapera, Zulkarnaen mengakui belum pernah mendapatkan manfaat dari kepesertaannya selama 36 tahun.

“Rumah saya beli sendiri, untuk jumlah uang saya di Tapera juga tidak jelas sudah berapa karena tadi itu tertutup, tidak transparan,” pungkasnya.

PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah)

Prudential Syariah Bayarkan Klaim hingga Rp 1,1 Triliun ke 35 Ribu Lebih Penerima Manfaat

Prudential Syariah melaporkan bahwa hingga kuartal II-2026, total jumlah klaim dan manfaat yang dibayarkan mencapai Rp 1,1 triliun ke lebih dari 35 ribu penerima manfaat.

img_title
VIVA.co.id
11 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut