Polwan Bakar Suami Ternyata juga Alami Luka-luka

Briptu FN yang bakar suami sesama polisi secara hidup-hidup
Sumber :
  • Tangkapan Layar

Surabaya – Polisi wanita (Polwan) bernama Briptu Fadhilatun Nikmah alias Briptu FN yang menghabisi nyawa suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono alias Briptu RDW, ternyata juga menderita luka-luka pada bagian tubuhnya.

img_title Viral! Detik-detik Mencekam Polisi dan BNN Turun dari KRL, Serbu Markas Narkoba di Kampung Bahari, Begini Kronologinya

“Tersangka ini juga mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya. Di tangan sebelah kanan maupun tangan sebelah kirinya luka-luka, dan beberapa tubuhnya bagian depan luka-luka akibat terbakar juga,” Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Dirmanto, pada Senin, 10 Juni 2024.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Briptu FN yang bakar suami sesama polisi secara hidup-hidup

Photo :
  • Tangkapan Layar

img_title Polisi Punya Mobil Khusus untuk Bongkar Mobil yang Ringsek, Begini Peralatannya

Tim dokter pun telah mengambil visum akibat luka-luka yang diderita Briptu FN. Namun, hasilnya belum keluar. Kata dia, Briptu FN ini pun sempat membantu suami dengan membawanya ke Rumah Sakit (RS). Dia pun meminta maaf kepada korban.

“Kemudian sudah dilakukan visum juga terkait hal ini. Tersangka ini berusaha sekuat tenaga untuk melakukan pertolongan terhadap korban,” kata dia. 

img_title Digerebek Polisi, 9 Pria di Rusun Tanah Tinggi Positif Narkoba, Sabu dan Tembakau Sintetis Disita

Dirmanto menambahkan, penyidik telah memeriksa lima saksi serta meminta keterangan dua orang ahli, salah satunya adalah ahli kejiwaan.

“Saat ini sudah ada 5 saksi dan 2 ahli yang diperiksa. Ahlinya yaitu psikologi forensik dan psikiater,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Penyidik Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan Briptu FN (28 tahun) sebagai tersangka, pada Minggu, 9 Juni 2024. Polisi wanita (polwan) itu jadi tersangka yang membakar suaminya sendiri, Briptu RDW (27) hingga meninggal dunia karena menderita luka bakar serius.

"Saat ini yang bersangkutan [Briptu FN] sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit IV Ditreskrimum, dan masih dalam kondisi trauma," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Dirmanto di Markas Polda Jawa Timur.

Penyidik, lanjut Dirmanto, menjerat Briptu FN dengan Pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). "Sementara ini penyidik menerapkan pasal KDRT, Kekerasan Dalam Rumah Tangga," ucapnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dirmanto mengatakan, pemicu tindakan kekerasan tersebut ialah masalah rumah tangga. Korban, kata dia, sering menghabiskan gajinya untuk bermain judi online sehingga kebutuhan sehari-hari pasangan suami-istri itu terabaikan.

"Motifnya bahwa saudara almarhum Briptu Rian (Briptu RDW) ini sering menghabiskan uang belanja untuk dipakai biaya hidup, dipakai untuk mohon maaf, judi online," jelas Dirmanto.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut