Muhammadiyah: Koruptor pun Wajib Disalati

Sumber :
  • VivaNews/ Tri Saputro

VIVAnews - Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin memahami sikap Nahdlatul Ulama (NU) yang ingin bersikap tegas terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Salah satu sikap NU tersebut adalah meminta ulama NU tidak mensalatkan jenazah pelaku tindak pidana korupsi.

Hal ini dikatakan Din usai menemui Wakil Presiden Boediono di Istana Wapres, 20 Agustus 2010. "Saya bisa memahami kalau ada pandangan seperti itu, karena geramnya terhadap koruptor," kata Din.

Namun, Din tetap mengingatkan bagi umat Islam, salat terhadap jenazah merupakan fardhu kifayah atau hal yang wajib dilakukan komunitas masyarakat. "Siapa pun mereka, selama mereka beriman dan bersyahadat, maka kita punya kewajiban untuk mensalatkannya," ujar Din.

Walau koruptor dianggap penjahat kelas kakap yang merugikan rakyat, Din berpendapat tidak perlu bersikap sampai tidak mensalatkannya. 

Dalam menyikapi koruptor, Muhammadiyah sendiri mendesak pembuktian terbalik bagi para tersangka. Karena Muhammadiyah berpendapat masalah korupsi terjadi akibat penegakan hukum yang kurang tegas.

"Ini adalah law enforcement yang rendah sehingga para pelaku kejahatan itu tidak merasakan efek jera. Inilah sesuatu yang akan menghalangi proses penegakan hukum yang lemah di Indonesia selama ini," ucap Din.

Selanjutnya, Muhammadiyah akan memperjuangkan adanya dasar hukum atau undang-undang tentang pembuktian terbalik. Muhammadiyah pun akan mengajak lembaga lain untuk memperjuangkan dasar hukum ini.
 
"Tentu kita akan perjuangkan ke DPR dan Pemerintah. Nanti akan ada konsekuensi, mungkin perubahan UU tentang itu. Why not," tutur Din. (umi)

Periksa Dirut PT Taspen Nonaktif, KPK Bocorkan Statusnya Sudah Tersangka
Rekaman CCTV Pelaku Bakar Mobil Mantan Istrinya di Minimarket di Majalengka

Ajakan Rujuknya Ditolak, Pria Bakar Mobil dan Rumah Mantan Istri

Seorang pria di Kabupaten Majalengka Jawa Barat, tega membakar mobil dan rumah milik mantan istrinya. Aksi tersebut dilakukan diduga karena mantan istrinya menolak rujuk.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024