KPK Bocorkan Nilai Fantastis Kasus Dugaan Korupsi Bantuan Presiden

Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa dugaan korupsi beras Presiden tahun 2020 saat penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek, ditaksir kerugian negaranya mencapai ratusan miliar rupiah. KPK pun mengungkapkan nilai proyeknya sangat fantastis.

img_title Praperadilan Ditolak, Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Tetap Berstatus Tersangka

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan bahwa nilai proyek dari bantuan sosial (bansos) Presiden mencapai Rp900 miliar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Untuk nilai kontraknya sendiri totalnya sekitar Rp900 miliar untuk tiga tahap ya," ujar Tessa Mahardhika kepada wartawan Kamis, 4 Juli 2024.

img_title KPK: Kasus Korupsi di Unsoed Ancaman Serius Akademik dan Masa Depan Indonesia

Bantuan sembako Presiden Jokowi untuk warga pengungsi kerusuhan Wamena, Papua.

Photo :
  • Aman Hasibuan

Tessa menjelaskan bahwa nilai proyek bantuan Presiden (banpres) itu untuk wilayah Jabodetabek. Ia menyebut akan terus menindaklanjutinya jika ditemukan bukti-bukti baru.

img_title DPR Minta Pemerintah Audit Nasional Jalur Mandiri Universitas Usai OTT KPK di Unsoed

"Ya kalau kita menemukan alat bukti ke tahap-tahap lain, nanti kita akan tindaklanjuti," kata Tessa.

Adapun, kerugian negara yang mencapai Rp250 miliar itu terbagi atas tiga tahapan. Tahapan tersebut masuk ke dalam pembagian bantuan sosial untuk penanggulangan pandemi COVID-19. 

"Potensi kerugian negara banpres sebesar kurang lebih Rp250 miliar, untuk tahap 3, 5, dan tahap 6," kata Tessa.

KPK awalnya menyebut kerugian negara kasus ini sebesar Rp125 miliar. Namun, ada penambahan kerugian negara dari hasil perhitungan yang dilakukan.

Tessa menjelaskan banpres dibagikan dalam bentuk goodie bag berisi sejumlah kebutuhan bahan pokok seperti beras, minyak goreng, biskuit, dan lain sebagainya.

Diketahui, KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) Presiden tahun 2020.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Perkara itu menyeret pengusaha bernama Ivo Wongkaren yang telah divonis bersalah dalam kasus distribusi bansos beras (BSB) untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH), Kementerian Sosial.

Lembaga antirasuah itu mencurigai, dalam kasus ini pelaku menggunakan modus pengurangan kualitas komponen bansos untuk meraup keuntungan pribadi.

Plt Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof Ali Rokhman

Plt Rektor Unsoed Ungkap KPK Ambil 60 Barang Bukti di Rektorat: Hanya Dokumen, Tak Ada Barang Elektronik

Plt Rektor Unsoed Ali Rokhman menegaskan tidak menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK karena kehadirannya hanya untuk menyetujui barang bukti yang dibawa oleh penyidik.

img_title
VIVA.co.id
24 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut