KPK: Kasus Korupsi di Unsoed Ancaman Serius Akademik dan Masa Depan Indonesia
- ANTARA/Rio Feisal
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebut praktik korupsi di lingkungan pendidikan menjadi ancaman terhadap akademik dan masa depan Indonesia.
Hal ini disampaikan KPK usai menjaring Rektor Universitas Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq atas dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
"Korupsi yang terjadi di sektor pendidikan bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan ancaman serius terhadap tradisi akademik dan masa depan Indonesia," ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin 24 Agustus 2026.
Budi menjelaskan, bahwa korupsi di pendidikan bukan hanya merugikan negara, tetapi juga terhadap generasi bangsa yang seharusnya mendapatkan hak atas pendidikan yang berkualitas, adil, dan berintegritas.
Sehingga ia menegaskan, pemberantasan korupsi di sektor pendidikan khususnya di Perguruan Tinggi harus terus dilakukan. Pasalnya, kampus memiliki peran strategis sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan, pembentukan karakter, dan pencetak pemimpin masa depan.
"Melalui pendekatan pencegahan, KPK terus mendorong penguatan tata kelola perguruan tinggi yang transparan, akuntabel, dan bebas dari benturan kepentingan," ujarnya.
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Rektor Akhmad Sodiq, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proses penerimaan mahasiswa baru.
Selain sang rektor, lima orang lainnya juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Dalam kasus ini, Rektor diduga mencari keuntungan dari penerimaan mahasiswa baru yang melalui jalur mandiri.
Tak tanggung-tanggung, sebanyak 73 kursi telah disetting untuk mendapatkan keuntungan tersebut.
Adapun dalam penyidikan awal, bahwa KPK mengungkap Rektor Unsoed menyasar Fakultas Kedokteran, Perikanan dan Hukum. Nilai yang dipatok antara Rp50 juta dan yang paling tinggi Rp650 juta.
Saat ini para tersangka telah ditahan untuk 20 hari pertama mulai dari 21 Agustus hingga 9 September 2026 di rutan KPK cabang gedung Merah Putih.
Keenamnya juga dituding telah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B, yang dikaitkan pula dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.Â
tvOnenews/Aldi Herlanda