Dipecat Ketua KPU, Segini Harta Hasyim Asy'ari

Hasyim Asy'ari saat Masih Menjadi Ketua KPU
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, memutuskan memberhentikan Hasyim Asy'ari sebagai ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU. Hasyim Asy'ari terbukti melakukan tindak asusila. DKPP menyebut Hasyim memaksa berhubungan badan dengan anggota PPLN Den Haag Belanda. Tak hanya itu, Hasyim juga menjanjikan akan menikahi dan membiayai hidup korban sebesar Rp 30 juta per bulan. 

img_title Polemik Ijazah Gibran Berbuntut 5 Aduan Pelanggaran Etik, Ketua dan Anggota KPU Dilaporkan ke DKPP

Lantas, berapa sebenarnya jumlah harta yang dimiliki Hasyim Asy'ari? 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ternyata Hasyim memiliki harta sekitar Rp 9,5 miliar. Hal itu berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang terakhir disetorkannya kepada KPK pada 29 Maret 2024 untuk pelaporan periodik 2023.

img_title Intip Harta 4 Pejabat Baru Prabowo, dari Kristomei Sianturi hingga Alim Setiawan, Siapa Paling Tajir?

Dikutip VIVA, Jumat, 5 Juli 2024, dalam LHKPN itu, Hasyim mengaku memiliki 11 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Semarang, Kudus, Rembang, dan Pati. Luasan tanahnya bervariasi, mulai dari 120 meter persegi di Kudus hingga 5.600 meter persegi di Pati. 

Secara total, belasan tanah dan bangunan Hasyim tersebut ditaksir senilai Rp 7,3 miliar. Selain tanah dan bangunan, Hasyim juga mengaku memiliki motor Vespa PX150, Honda Spacy, mobil Toyota Prado, dan mobol Nissan New Series. Seluruh kendaraan Hasyim itu ditaksir mencapai Rp 324 juta. 

img_title Bukan Mobil Mewah, Ini Kendaraan yang Dilaporkan Wamenhan Richard Tampubolon

Dalam LHKPN itu, Hasyim juga mengaku memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 870 juta serta kas dan setara kas senilai Rp 1,1 miliar. Hasyim mengklaim tidak memiliki utang. Dengan demikian, secara total, ia tercatat memiliki harta Rp 9.596.000.000.

Ilustrasi Pemilu

Transparasi Penghitungan Suara Berbasis Digital Dipersoalkan di Sidang UU Pemilu

Moh Sabar Musman selaku pemohon mempersoalkan transparansi penghitungan suara pemilu berbasis aplikasi atau digital, di MK saat sidang pengujian UU Pemilu atau

img_title
VIVA.co.id
21 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut