Divonis Bebas Kasus Kerangkeng, Eks Bupati Langkat Sujud Syukur
- VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)
Langkat – Majelis hakim memvonis bebas eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin atas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau kasus 'kerangkeng manusia' di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Senin, 8 Juli 2024.
Usai divonis bebas, Terbit Rencana Perangin-angin tak kuasa menahan tangis. Dia langsung sujud syukur. Kemudian Terbit bangkit lalu memeluk istrinya, Tiorita Br Surbakti dan anaknya. Isak tangis pecah di antara mereka.Â
Atas vonis itu, Terbit mengatakan masih ada keadilan bagi dirinya. Ia mengucapkan terima kasih kepada ketiga majelis hakim. tersebut. "Terima kasih kepada majelis hakim yang telah memberikan putusan bebas kepada saya, karena itu memang fakta persidangan, saya ucapkan ke Pengadilan Stabat yang masih murni menjalankan tugasnya hari ini," kata Terbit.
Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin saat memeluk istri dan anaknya, usai sidang agenda putusan di PN Stabat, Kabupaten Langkat.(B.S.Putra/VIVA)
- VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)
Istri terdakwa, Tiorita br Surbakti juga mengucapkan terima kasih atas putusan yang dijatuhkan PN Stabat terhadap suaminya. "Terima kasih Pengadilan Negeri Stabat, Allah akan membalas segala kebaikannya," katanya.
"Dari awal saya juga yakin bahwa Pengadilan Negeri Stabat itu akan membuat penilaian sangat seadil-adilnya berdasarkan fakta persidangan dan hari ini terbukti bahwa Pengadilan Negeri Stabat itu sungguh luar biasa, sungguh berhati mulia dan menyaksikan semua persidangan dengan yang sebenar-benarnya, masih suci memang benar-benar lah wakil Tuhan di dunia ini bagi kami," ujarnya.Â
Dalam pertimbangan majelis hakim diketuai oleh Andriansyah mengungkapkan, dakwaan JPU dari Kejaksaan Negeri Langkat mentah. Artinya majelis hakim menolak keseluruhan dakwaan jaksa, usai mendengar semua keterangan saksi-saksi selama persidangan.Â
Di mana saksi-saksi tidak ada menyebutkan keterlibatan atau keterkaitan terdakwa. "Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, seperti dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua, kedua pertama, ketiga, keempat, kelima serta keenam. Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum," ujar Andriansyah yang disambut tepuk tangan dari pengunjung sidang di dalam ruangan tersebut.
Lebih lanjut dalam amar putusan majelis hakim, hak-hak terdakwa dipulihkan. Bahkan, hakim juga menolak permohonan restitusi sebagaimana dalam amar tuntutan penuntut umum.