Partai Buruh Peringatkan KPU

Said Iqbal juga memperingatkan bahwa KPU jangan sampai meremehkan kekuatan rakyat.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta, VIVA - Partai Buruh menyerukan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI segera mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) terkait pemilihan kepala daerah (pilkada) yang sepenuhnya sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), setelah kesepakatan bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. 

img_title Komisioner KPU: Tahapan Pemilu 2029 Diperkirakan Dimulai Juni 2027

Partai Buruh menegaskan komitmennya untuk mengawal proses penerbitan PKPU tersebut hingga pelaksanaan pilkada berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Fokus utama kami hanya satu, yaitu mendesak KPU untuk segera merilis PKPU terbaru yang sepenuhnya mematuhi isi dari putusan MK Nomor 60 dan Nomor 70. Tidak ada ruang untuk interpretasi lain," ujar Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, dalam aksi unjuk rasa di depan kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Minggu 25 Agustus 2024.

img_title DPR Usul Pilkada Hanya Pilih Kepala Daerah Tanpa Wakil

“Kami hanya meminta agar KPU pusat segera mengeluarkan, menerbitkan, dan menandatangani PKPU terbaru mengenai pilkada yang sepenuhnya sesuai dengan putusan MK nomor 60 dan nomor 70 Tahun 2024, tanpa ada interpretasi atau penafsiran lain,” lanjutnya.

Said Iqbal mengungkapkan bahwa hingga saat ini, diskusi mengenai aturan pilkada baru sebatas wacana lisan, sementara KPU belum secara resmi menerbitkan PKPU tersebut. 

img_title Kesaksian Orang Tua Siswa soal Robohnya SDN Kebayoran Lama 09 Jaksel: Terjadi saat Libur Pilkada Jakarta Hujan Deras

Menurutnya, tidak boleh ada kompromi atau tawar-menawar terkait dengan penerbitan PKPU ini.

Buruh demo di kawasan Monas tuntut kenaikan upah 15 persen.

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito

"Kami harus memastikan bahwa draf yang didiskusikan oleh KPU dengan DPR RI adalah draf yang benar-benar memuat secara lengkap keputusan MK nomor 60 dan 70 tahun 2024, tanpa ada penafsiran lain atau kemungkinan kompromi," tegasnya.

“Jangan sampai terjadi situasi di mana hanya keputusan MK nomor 60 yang diakomodasi sementara nomor 70 diabaikan, atau muncul negosiasi-negosiasi antara DPR dan KPU. Jika ini terjadi, jika ada tawar-menawar atau kompromi terhadap konstitusi, Partai Buruh akan terus melawan,” lanjutnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lebih lanjut, Said Iqbal menekankan bahwa KPU RI memiliki peran sebagai wasit yang harus bersikap netral dalam setiap kontestasi politik. Ia mengingatkan bahwa KPU tidak boleh terlibat dalam "permainan" atau tindakan yang menguntungkan pihak tertentu dalam Pilkada 2024.

"KPU adalah wasit dalam proses demokrasi kita. Dalam pemilu, seorang wasit tidak boleh ikut bermain atau bahkan mencetak gol ke gawang sendiri," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut