KPK Bakal Hadapi Gugatan Praperadilan yang Diajukan Paman Birin

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor atau Paman Birin terkait penetapan status tersangka korupsi.

img_title KPK Sita Dokumen, Uang hingga Perhiasan saat Geledah Rumah Dinas Bupati Klaten

"KPK akan menghadapi dan mengawal prosesnya melalui Biro Hukum sesuai aturan yang berlaku," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dilansir Antara pada Jumat, 11 Oktober 2024.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

img_title Khalid Basalamah Akui Setor Uang ke KPK Terkait Kasus Korupsi Haji, Totalnya Tembus 554.500 Dolar AS

Tentu saja, kata Tessa, KPK mempersilakan Sahbirin Noor untuk mengunakan haknya melalui jalur hukum atas penetapan status tersangka korupsi tersebut.

"KPK mempersilakan penggugat untuk menggunakan hak melakukan gugatan praperadilan," ujarnya.

img_title Hasil KPK Geledah Kantor BNPB dan 7 Lokasi: Sita Uang, Perhiasan hingga 3 Mobil

Diketahui, Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan status tersangka kasus korupsi di Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Gugatan praperadilan tersebut didaftarkan pada Kamis (10/10) dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka. Adapun, sidang pertama dijadwalkan pada Senin, 28 Oktober 2024.

KPK mengumumkan penetapan status tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dalam kasus dugaan suap lelang proyek di Kalimantan Selatan pada Selasa, 8 Oktober 2024.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain Sahbirin, KPK juga menetapkan status tersangka terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlynah, Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean.

Selain itu, masih dua orang tersangka lainnya yang berasal dari pihak swasta, yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.(Ant)

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Misteri Rp250 Juta dari PCNU Nias, KPK Telusuri Dugaan Kaitannya dengan Muktamar NU

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sekitar Rp250 juta yang diserahkan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Nias. Hal itu diungkap Juru Bicara KPK

img_title
VIVA.co.id
21 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut