21 Juta Orang Indonesia Jadi Nasabah Kripto, Bamsoet Desak Pemerintah Perketat Pengawasan

Pimpinan MPR RI Bamsoet, Syarifudin Hasan dan Ahmad Basarah Ketemu JK
Sumber :
  • Bamsoet

Jakarta, VIVA – Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo mengingatkan pesatnya teknologi keuangan, cryptocurrency atau mata uang digital (kripto), membuka peluang bagi pelaku kejahatan untuk memanfaatkan aset digital dalam kejahatan terorganisir, semisal korupsi, judi online, narkoba ataupun pencucian uang. 

img_title Praperadilan Ditolak, Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Tetap Berstatus Tersangka

Menurutnya, pengawasan ketat dan perlunya regulasi khusus terkait penindakan pidana pada perdagangan aset kripto merupakan langkah yang sangat vital guna mencegah potensi penyalahgunaan yang dapat mengarah pada kejahatan terorganisir. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kripto menyediakan platform yang memungkinkan transaksi tanpa batas dan sulit dilacak karena memiliki karakteristik pseudoanonim. Sehingga menjadi daya tarik bagi pelaku kejahatan terorganisir,” ujar Bamsoet usai Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Gedung Parlemen Jakarta, Rabu 6 November 2024.

img_title KPK: Kasus Korupsi di Unsoed Ancaman Serius Akademik dan Masa Depan Indonesia

Bamsoet mengatakan, transaksi kripto memungkinkan pembeli dan penjual untuk beroperasi secara anonim. Kripto beroperasi di jaringan blockchain yang tidak ada otoritas pusat yang mengawasi transaksi serta memungkinkan transaksi lintas negara secara cepat dan murah, tanpa ada batasan waktu serta wilayah. 

img_title Keseimbangan Regulasi dan Inovasi Berkelanjutan Bisa Dongkrak Perkembangan Aset Kripto

“Selain itu, belum adanya regulasi yang kuat terkait dengan kripto di berbagai negara, membuat pelaku kejahatan memanfaatkan celah ini,” kata dia.

Ketua MPR RI ke-15 dan Ketua DPR RI ke-20 ini mencontohkan, kejahatan korupsi tidak luput dari penggunaan kripto. Dengan adanya teknologi blockchain, uang hasil korupsi dapat dipindahkan dan disembunyikan dengan lebih efisien. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kripto dapat digunakan untuk menyimpan dan memindahkan dana hasil suap atau korupsi tanpa jejak yang jelas. Setidaknya, kata dia, 24 persen dari total kasus korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki jejak transaksional yang melibatkan mata uang digital. 

"Kripto juga banyak digunakan dalam pencucian uang transaksi narkoba, judi online hingga terorisme. Kripto memungkinkan transaksi anonim, sehingga para pelaku dapat melakukan transaksi tanpa terdeteksi. Data dari UNODC (Badan PBB untuk Narkoba dan Kejahatan) menunjukkan bahwa sekitar 7 persen dari total transaksi kripto yang terjadi di pasar gelap digunakan untuk perdagangan narkoba," papar Bamsoet. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut