Mahasiswa Tuntut Polda Banten Netral di Pilkada 

Mahasiswa melakukan aksi di Polda Banten
Sumber :
  • Istimewa

Banten, VIVA – Organisasi Aliansi Mahasiswa Primordial Provinsi Banten kembali melakukan aksi untuk meminta kepolisian untuk netral di Pilkada Banten, Kamis 7 November. Netralitas kepolisian adalah kewajiban agar tercipta pilkada yang demokratis.

Pramono-Rano Akan Pimpin Jakarta Usai Tak Ada Gugatan ke MK, Nasdem Akan Kawal Janji-janjinya

Aksi semula akan dilakukan di depan Markas Polda Banten, Jalan Syekh Nawawi Albantani. Namun dalam perjalanan dicegah sejumlah aparat kepolisian, dan aksi pun dilakukan berjarak sekira 200 meter dari Markas Polda Banten.

Koordinator aksi, Irfan Ripa’i menegaskan, aksi mahasiswa bertujuan untuk menekankan pentingnya netralitas Polda Banten dalam menjaga suasana Pilkada yang aman, jujur, dan adil. 

MK Terima 277 Sengketa Pilkada 2024, Pilgub Sumut, Jateng dan Jatim Digugat

“Netralitas aparat keamanan adalah fondasi demokrasi yang sehat. Kami turun ke jalan karena ingin terus memastikan bahwa hak demokratis masyarakat Banten terlindungi tanpa intimidasi atau tekanan dari pihak manapun,” ujar Irfan.

Mahasiswa melakukan aksi di Polda Banten

Photo :
  • Istimewa
Gugat Hasil Pilkada Jateng dan Jatim, PDIP Beberkan Bukti Kecurangan TSM

Aliansi mahasiswa menegaskan bahwa aksi ini bukanlah sekadar protes, tetapi wujud nyata kepedulian mahasiswa terhadap proses demokrasi yang sehat dan adil di Banten. 

“Kami siap mengawal proses Pilkada ini hingga selesai, dan akan terus berada di garda terdepan melawan segala bentuk ketidakadilan atau pelanggaran dalam pelaksanaan pemilu,” lanjut Irfan.

Para mahasiswa memandang, Polda Banten harus terus diingatkan. Sebab terbaru, kasus akun media sosial Polda Banten yang hanya memposting kegiatan kampanye satu pasangan calon telah menjadi catatan publik.

"Kami meminta tindakan tegas terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran atau tindakan yang dapat merusak integritas Pilkada," ujar Irfan.

Menurut Irfan, kepolisian harus konsisten dan penuh komitmen mematuhi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. "Undang-undang mengatur tegas bahwa tugas Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat. Maka tindakan Polri selaras dengan prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan," tegasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya