Agus Buntung Minta Ditahan di Rumah

Agus Buntung saat keluar ruang sidang di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis, 16 Januari 2025 (Satria)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Satria Zulfikar (Mataram)

Lombok, VIVA – Agus disabilitas atau yang dikenal juga Agus Buntung mengajukan permohonan pengalihan status tahanan dari tahanan Rutan ke tahanan rumah. Permohonan tersebut diajukan melalui kuasa hukumnya pada sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis, 16 Januari 2025.

img_title Kabur dari Rutan Lampung Sejak 2024, Napi Narkoba Encek Ditangkap di Perbatasan Myanmar-Thailand

Kuasa hukum Agus, Ainuddin, mengatakan kondisi Rutan tempat Agus ditahan tidak sesuai dengan apa yang diberitakan selama ini. Hak-hak kliennya sebagai penyandang disabilitas dinilai tidak terpenuhi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Berdasarkan apa yang dirasakan Agus tidak sesuai yang diberitakan. Bahwa kamar bersih, blok khusus disabilitas ternyata dicampur, tidak ada pendamping profesional juga,” ujarnya.

img_title DEB Dorong Kemandirian Penyandang Disabilitas di Boyolali, Ketika Keterbatasan Tidak Jadi Penghalang

Agus Buntung Saat Diinterogasi oleh Petugas Soal Kasus Pelecehan Seksual

Photo :
  • Tangkapan Layar TikTok @dennyiswanto8

Rutan tersebut kata Ainuddin tidak memiliki pendamping profesional untuk membantu keseharian Agus. Hanya tahanan pendamping (Tamping) yang ditugaskan membantu pegawai Lapas.

img_title Pengunjung Perempuan Beri Sabu ke Tahanan Lewat Salaman usai Sidang di PN Semarang

“Tidak ada pendamping profesional. Ternyata tamping semacam narapidana tapi diperbantukan,” ujarnya.

Dengan alasan tersebut, Ainuddin mengajukan permohonan pengalihan status tahanan ke majelis hakim.

“Semoga bisa dilihat, dipandang sebagai bagian hak asasi terlepas putusan hakim nantinya,” katanya.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Lalu Muhammad Sandi Iramaya mengatakan dikabulkan atau tidaknya permohonan Agus menjadi hak majelis hakim nantinya.

“Terdakwa mengajukan permohonan pengalihan. Itu hak terdakwa. Dikabulkan atau tidak wewenang dari majelis hakim. Pertimbangannya bagaimana nanti majelis hakim,” katanya.

Sandi menjelaskan bahwa Agus merasa tidak nyaman saat berada di Rutan, sehingga mengajukan permohonan pengalihan tahanan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Menurut terdakwa merasa tidak nyaman dengan kondisi Rutan dan butuh pengalihan,” ujarnya.

Klinik Rutan Kelas IIB Muntok

Melihat Inovasi dan Kemandirian di Rutan Muntok, Fasilitas Klinik-Panen Telur Ayam

Kakanwil Imipas Bangka Belitung Ade Agustina melihat kesiapan layanan kesehatan sekaligus memimpin panen telur ayam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Muntok,

img_title
VIVA.co.id
15 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut