34 Napi Konghucu Terima Remisi Khusus di Perayaan Imlek

Napi beragama Konghucu menerima remisi di Hari Imlek 2025
Sumber :
  • Dok Iminpas

Jakarta, VIVA – Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus (RK) kepada Narapidana yang beragama Konghucu, dalam memperingati Imlek 2576 Kongzili yang jatuh pada hari ini, Rabu, 29 Januari 2025.

img_title Kasus 4 Napi Joget Pesta Narkoba di Rutan Depok, Oknum Pegawai Dibayar Rp1 Juta Sekali Antar Sabu

Diterangkan Ketua Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, dalam keterangannya, bahwa tahun ini, sebanyak 34 Narapidana dari sejumlah wilayah di Indonesia seluruhnya menerima RK I atau pengurangan sebagian masa pidana.  

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan per 17 Januari 2025, terdapat total 272.106 Tahanan, Anak, Narapidana, dan Anak Binaan di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, 52 orang beragama Konghucu. 

img_title Menteri Imipas Pastikan Pembebasan Bersyarat Indra Kenz Dicabut, Alasannya karena Proses Remisi Tak Benar

Diklaim, pemberian remisi itu tidak hanya menjadi bentuk apresiasi atas perilaku baik narapidana, tetapi juga menghemat anggaran negara yang dialokasikan untuk kebutuhan makan Narapidana sejumlah Rp18.615.000.

Deddy lebih menjelaskan, besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. Adapun wilayah Kepulauan Bangka Belitung mencatat penerima RK Imlek terbanyak yaitu 12 Narapidana, kemudian Kalimantan Barat sebanyak 7 Narapidana, dan Jawa Tengah sebanyak 3 Narapidana.

img_title Remisi Sakit Berkepanjangan Indra Kenz Dievaluasi, Bebas Bersyaratnya Bakal Batal?

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jenderal Polisi (Purn.) Agus Andrianto, mengatakan bahwa remisi merupakan bentuk penghargaan atas upaya narapidana dalam memperbaiki dirI melalui program pembinaan. 

“Sistem Pemasyarakatan mengedepankan aspek pembinaan agar warga binaan dapat menyadari kesalahan dan siap kembali ke masyarakat," jelasnya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Agus juga mendorong penerima remisi untuk terus meningkatkan produktivitas dan memperbaiki diri, seraya mengapresiasi petugas Pemasyarakatan serta pihak terkait atas kontribusinya dalam mendukung pembinaan. Kepada Narapidana beragama Konghucu yang merayakan imlek serta mendapatkan remisi, Agus juga mengucapkan selamat.

“Saya berharap, pembinaan yang telah saudara-saudara sekalian terima dapat membangun kapasitas saudara menjadi sumber daya manusia yang potensial, sehingga kembalinya saudara ke tengah masyarakat dapat memberikan nilai manfaat,” imbuhnya.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto

Sejumlah Pegawai Imipas Disanksi Buntut Dugaan Jual Beli Remisi Napi

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menjatuhkan sanksi ke sejumlah pegawai yang diduga terlibat praktik jual beli pemberian remisi ke narapidana.

img_title
VIVA.co.id
16 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut