Usai Mangkir, Andi Narogong Penuhi Panggilan KPK Hari Ini soal Kasus Korupsi e-KTP

Andi Narogong
Sumber :
  • ANTARA Foto/Muhammad Adimaja

Jakarta, VIVA – Mantan terpidana Andi Narogong, akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Rabu 19 Maret 2025. Dia dipanggil berkapasitas sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi KTP Elektronik atau e-KTP.

img_title DPR Minta Pemerintah Audit Nasional Jalur Mandiri Universitas Usai OTT KPK di Unsoed

"Andi Narogong di-reschedule hari ini ya. Dan sudah hadir," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan, Rabu 19 Maret 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tessa belum bisa menjelaskan secara rinci soal pemeriksaan mantan terpidana kasus korupsi e-KTP tersebut. Saat ini, Andi Narogong baru akan mulai menjalani pemeriksaan bersama penyidik.

img_title Sahroni Dukung Pengusutan Kasus Korupsi Transfer Pricing yang Diduga Rugikan Negara Rp 2 T

Panggilan Andi Narogong hari ini merupakan penjadwalan ulang pemanggilan yang dilakukan penyidik pada Selasa kemarin. Andi tidak hadir panggilan penyidik kemarin tanpa memberikan alasan yang jelas.

Andi merupakan salah satu terpidana dalam kasus korupsi e-KTP. Dia telah dijatuhi hukuman 13 tahun penjara dalam perkara ini pada tahun 2018.

img_title Wakil Rektor Unsoed Beber Proses Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Usai Diperiksa KPK, Rektor Ikut Turun Tangan

Andi juga dihukum membayar uang pengganti USD 2,5 juta dan Rp 1,186 miliar diperhitungkan dengan pengembalian sebesar USD 350 ribu dengan kurs USD sesuai waktu uang diperoleh.

KPK sendiri masih menangani kasus korupsi e-KTP dengan dua orang tersangka. Mereka ialah mantan anggota DPR Miryam S Haryani dan pengusaha Paulus Tannos.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya berhasil menangkap buronan tersangka kasus korupsi KTP Elektronik atau e-KTP, Paulus Tannos. Dia ditangkap di Singapura.

"Masih di Singapura," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Jumat 24 Januari 2025.

Fitroh menjelaskan bahwa saat ini KPK masih melakukan sejumlah proses di Singapura. Sejumlah syarat mesti dipenuhi lebih dulu untuk melakukan ekstradisi Paulus Tannos.

"KPK sedang berkoordinasi dengan melengkapi syarat-syarat dapat meng-ekstradisi yang bersangkutan," beber Fitroh.

Diketahui, Paulus Tannos menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahum 2019 silam. Bahkan ia sempat terdeteksi ada di wilayah Thailand.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun demikian, Paulus Tannos sudah berganti kewarganegaraan di negara lain. Dia juga sudah berganti identitas menjadi Thian Po Tjhin.

Ilustrasi Gedung KPK

KPK: Kasus Korupsi di Unsoed Ancaman Serius Akademik dan Masa Depan Indonesia

Hal ini disampaikan KPK usai menjaring Rektor Universitas Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq atas dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru jalur m

img_title
VIVA.co.id
24 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut